MerahPutih.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendesak pencairan uang muka (down payment/DP) Rp 4 triliun untuk memulai tahapan persiapan operasional ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Baca juga:
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (14/7), Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan uang DP itu setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs Rp 4.666,67 per riyal.
“Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan,” Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf
Menteri yang akrab disapa Gus Irfan itu memerinci, alokasi Rp 4 triliun mencakup biaya sewa tenda senilai 173,20 juta riyal (Rp 808,3 miliar) serta paket layanan dasar dan pengurusan visa senilai 685,53 juta riyal (Rp 3,199 triliun).
Baca juga:
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Arab Saudi Minta DP Dibayar Paling Lambat 13 Agustus 2026
Menurut dia, pengajuan uang muka ini mendesak karena Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara pengirim jamaah melakukan transaksi kontraktual lewat platform Nusuk Masar dengan sistem dompet digital (e-wallet).
Berdasarkan aturan itu, periode konfirmasi pemesanan kontrak awal untuk mempertahankan lokasi tenda di Armuzna ditetapkan mulai 1 Safar atau 15 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Gus Irfan menambahkan percepatan pembayaran DP membuka peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan lokasi tenda jamaah yang lebih strategis, terutama jika ada negara lain yang terlambat melakukan konfirmasi.
Baca juga:
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Potensi Kenaikan Biaya Masyair Haji 2027
Kemenhaj mengonfirmasi adanya potensi kenaikan biaya Masyair akibat kebijakan otoritas Arab Saudi yang menghapus paket D dan melebur ke standar paket C.
Penyedia layanan (Syarikah) juga mulai menerapkan spesifikasi teknis wajib pada tenda jamaah di Arafah dan Mina, seperti sekat panel semen tahan api, kasur sofa lipat, pembatasan kapasitas AC split, serta jaminan ketersediaan sakelar listrik minimal 70 persen dari jumlah jamaah.
Baca juga:
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
“Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah,” tutup Gus Irfan. (*)