Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Berita Indonesia

Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi

Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026

MerahPutih.com – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera melengkapi dokumen bukti pencairan uang muka (down payment/DP) Rp 4 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Bukti pembayaran DP itu harus disetorkan ke rekening elektronik (e-wallet) Pemerintah Arab Saudi agar akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menekankan pentingnya ketegasan kementerian dalam menyikapi tenggat waktu pembukaan dan pengisian e-wallet.

Baca juga:

Menhaj Gus Irfan Desak DP Anggaran Haji 2027 Rp 4 Triliun Segera Cair, Ini Rinciannya!

“Saya mohon kita ini diminta ikuti ritme Pemerintah Arab Saudi,” katanya, dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, di Jakarta, Selasa (14/7).

Tenggat Waktu Pengisian E-Wallet Tinggal Sehari

Wachid menambahkan, tenggat waktu pengisian dana ke e-wallet jatuh pada Rabu, 15 Juli, hanya sehari setelah pembahasan dengan DPR hari ini. Untuk itu, Kemenhaj didesak segera meminta kepastian dokumen dari mitra maupun otoritas Arab Saudi.

Komisi VIII juga meminta jajaran kementerian tidak bersikap inferior dalam diplomasi dan negosiasi administratif dengan Arab Saudi. Alasannya dilansir Antara, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia.

“Jangan takut, kita ini haji terbesar dunia,” Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Usulan Anggaran Rp 4 Triliun

Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan penggunaan alokasi anggaran uang muka Rp4 triliun untuk memulai tahapan persiapan dan pemesanan paket layanan operasional haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Baca juga:

Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan uang DP itu setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.

“Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan,” tandas Gus Irfan, sapaan akrabnya. (*)

Baca Artikel Asli