6 Barang yang ‘Haram’ Dibawa Jemaah Haji dalam Koper Besar saat Pulang ke Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Fase pemulangan jemaah haji ke Indonesia tengah berlangsung. Salah satu perhatian yang mesti dipahami jemaah haji adalah isi barang bawaan dalam koper.

"Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado kepada wartawan di Arab Saudi dikutip Kamis (12/6).

Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis. Yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

Barang-barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar:

Baca juga:

Kabar Gembira Bagi Jemaah Haji Reguler Membawa Oleh-Oleh, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Impor

Berbagai Kekacauan Layanan Haji 2025 Versi Badan Pengelola Haji, Begini Solusi Untuk Pada 2026

Untuk diketahui, pada 11 Juni kemarin ada tujuh Kloter jemaah haji Indonesia yang akan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air, yaitu:

1. Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)

2. Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)

3. Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)

4. Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)

5. Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)

6. Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)

7. Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)

(Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan