6 Barang yang ‘Haram’ Dibawa Jemaah Haji dalam Koper Besar saat Pulang ke Indonesia

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Juni 2025
6 Barang yang ‘Haram’ Dibawa Jemaah Haji dalam Koper Besar saat Pulang ke Indonesia

Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)

Merahputih.com - Fase pemulangan jemaah haji ke Indonesia tengah berlangsung. Salah satu perhatian yang mesti dipahami jemaah haji adalah isi barang bawaan dalam koper.

"Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado kepada wartawan di Arab Saudi dikutip Kamis (12/6).

Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis. Yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

Barang-barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar:

  • Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.

  • Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.

  • Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

  • Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

  • Produk hewani dan makanan berbau tajam

  • Tanaman hidup dan hasilnya.

Baca juga:

Kabar Gembira Bagi Jemaah Haji Reguler Membawa Oleh-Oleh, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Impor

Berbagai Kekacauan Layanan Haji 2025 Versi Badan Pengelola Haji, Begini Solusi Untuk Pada 2026

Untuk diketahui, pada 11 Juni kemarin ada tujuh Kloter jemaah haji Indonesia yang akan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air, yaitu:

1. Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)

2. Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)

3. Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)

4. Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)

5. Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)

6. Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)

7. Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)

(Knu)

#Jemaah Haji #Ibadah Haji #Info Haji Dan Umrah #Iqra
Bagikan

Berita Terkait

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
KPK mendalami proses penjualan kuota haji tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Dari total BPIH 2025, sebesar Rp55.431.750,78 dibayar langsung oleh jamaah (Bipih), sementara sisanya sebesar Rp33.978.508,01 ditanggung oleh nilai manfaat dana haji
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Irfan Yusuf dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah. Ia merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy'ari.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Bagikan