6 Barang yang ‘Haram’ Dibawa Jemaah Haji dalam Koper Besar saat Pulang ke Indonesia
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
Merahputih.com - Fase pemulangan jemaah haji ke Indonesia tengah berlangsung. Salah satu perhatian yang mesti dipahami jemaah haji adalah isi barang bawaan dalam koper.
"Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado kepada wartawan di Arab Saudi dikutip Kamis (12/6).
Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis. Yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
Barang-barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar:
- Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya.
Baca juga:
Kabar Gembira Bagi Jemaah Haji Reguler Membawa Oleh-Oleh, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Impor
Berbagai Kekacauan Layanan Haji 2025 Versi Badan Pengelola Haji, Begini Solusi Untuk Pada 2026
Untuk diketahui, pada 11 Juni kemarin ada tujuh Kloter jemaah haji Indonesia yang akan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air, yaitu:
1. Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)
2. Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)
3. Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)
4. Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)
5. Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)
6. Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)
7. Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)
(Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Nisfu Syaban 1447 Hijriah Jatuh 3 Februari 2026, Momentum Emas Raih Syafaat Nabi Muhammad
Ramadan makin Dekat, jangan Lupa Ganti Puasa yang Terutang
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?