Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Berita Indonesia

32 Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026

MerahPutih.com - Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal kembali menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berhaji menggunakan dokumen tidak sesuai ketentuan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/5).

“Penggunaan visa selain visa haji, seperti visa ziarah, kerja, maupun kunjungan, tidak boleh untuk berhaji. Konsekuensinya bisa berupa penolakan masuk, deportasi, denda, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Suci Annisa, kepada media, Minggu (17/5).

Baca juga:

Jelang Puncak Haji, Cuaca Panas Jadi Ujian Terberat Rangkaian Armuzna

Satgas mencatat, sepanjang musim haji 2026, total 83 jemaah ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya. Modus utama yang digunakan adalah penyalahgunaan visa non-haji dengan iming-iming keberangkatan instan tanpa antrean resmi.

Rekrutmen Berkedok Tenaga Kerja

Dalam praktiknya, calon jemaah direkrut seolah-olah akan bekerja di Arab Saudi menggunakan visa tenaga kerja, namun tujuan sebenarnya adalah berhaji.

Ada pula yang menggunakan visa kunjungan atau memperpanjang masa tinggal visa umrah hingga memasuki puncak musim haji.

Baca juga:

Dari Konsisten Menabung, Nenek Jumariah Jadi Ikon Haji Makkah Route

Langkah pencegahan ini dilakukan untuk melindungi jemaah dari risiko besar di Tanah Suci, sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji sesuai regulasi internasional.

“Satgas akan terus memperketat pengawasan di bandara embarkasi agar tidak ada lagi jemaah yang berangkat secara non-prosedural,” tegas Suci Annisa.

Baca Artikel Asli