Ribuan Kartu Nusuk Belum Terdistribusi dan Diaktivasi, Kemenag dan Kementerian Haji Arab Saudi Cari Solusi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Mei 2025
Ribuan Kartu Nusuk Belum Terdistribusi dan Diaktivasi, Kemenag dan Kementerian Haji Arab Saudi Cari Solusi

Bus Shalawat yang disiapkan PPIH bagi jemaah haji selama di Mekah. Bus ini mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram, pergi dan pulang. Bus Shalawat beroperasi selama 24 jam. ANTARA/HO-Kemenag.

MerahPutih.com - Sekitar 90 ribu jemaah calon haji Indonesia telah tiba di Arab Saudi melalui Madinah. Namun, tercatat pada, Kamis (15/5) sebanyak 35 ribu Kartu Nusuk jemaah masih belum aktif atau didistribusikan.

Kartu Nusuk sangat penting karena menjadi syarat utama bagi jamaah untuk mengakses layanan dan area penting, seperti Kota Makkah dan Masjidil Haram. Meski saat ini masih ada toleransi penggunaan visa haji untuk akses, ke depan penggunaan kartu ini akan semakin ketat.

Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar rapat koordinasi terkait pelayanan bagi jemaah calon haji Indonesia, khususnya mengenai distribusi dan aktivasi Kartu Nusuk yang belum seluruhnya diterima jemaah Indonesia.

"Rapat ini sangat penting, karena kita sedang berada dalam masa transisi tata kelola perhajian baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Ini menimbulkan dinamika di lapangan yang harus kita pecahkan bersama," ujar Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Muchlis M. Hanafi di Madinah, Kamis (15/5).

Baca juga:

Daftar 27 Rute Bus Shalawat yang Antar Jemaah Haji Indonesia ke Masjidil Haram

Rapat dipimpin langsung oleh Deputi Kementerian Haji untuk Urusan Hubungan Internasional Hasan Almunakhiroh bersama seluruh syarikah mitra layanan haji, serta perwakilan Misi Haji Indonesia yang hadir secara langsung dan daring.

Pertemuan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas pelayanan terhadap jemaah calon haji Indonesia sejak kedatangan mereka pada 2 Mei lalu.

"Kelalaian dalam memberikan layanan kepada jemaah haji Indonesia itu akan mencederai kesuksesan penyelenggaraan haji Arab Saudi di tahun 2025 ini. Oleh karenanya, tadi kita bersama-sama membahas persoalan-persoalan yang muncul, dinamika yang ada dan memberikan solusinya," kata Muchlis.

Persoalan ini awalnya diduga disebabkan distribusi jamaah yang tersebar di sejumlah syarikah. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa tingkat aktivasi Nusuk bervariasi, bahkan ada syarikah yang telah mencapai angka hingga 88 persen. (*)

#Jemaah Haji #Ibadah Haji #Info Haji Dan Umrah
Bagikan
Ditulis Oleh

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Kini Banyak Pilihan, Penerbangan Umrah Terminal 2F Soekarno-Hatta Bertambah 4 Maskapai
Selama periode 1–31 Juli 2026, Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F telah melayani 89.656 penumpang jemaah umroh untuk keberangkatan maupun kedatangan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kini Banyak Pilihan, Penerbangan Umrah Terminal 2F Soekarno-Hatta Bertambah 4 Maskapai
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Bagikan