MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 35 jemaah calon haji Indonesia meninggal dunia hingga hari ke-21 masa operasional penyelenggaraan ibadah haji 2025. Mereka terdiri dari 26 jemaah laki-laki dan 9 jemaah perempuan.
"Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah mereka dan menempatkan mereka dalam surga-Nya," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab para jemaah tersebut meninggal dunia. Mereka meninggal dunia baik saat dalam penerbangan dari Tanah Air maupun setelah tiba di Arab Saudi.
Akhmad mengingatkan jemaah lainnya untuk terus menjaga kesehatan selama di Tanah Suci. Hal itu dilakukan dengan membatasi aktivitas luar ruangan saat cuaca panas dan beristirahat dengan cukup. Terlebih saat ini suhu di kota Makkah berkisar 39-43 derajat celsius pada siang hari dan tetap hangat pada malam hari. Cuaca panas ini bisa berdampak pada kesehatan jemaah, terutama jemaah lansia dan jemaah yang memiliki komorbid.
Baca juga:
Jamaah Haji Indonesia Dilarang Kurban DAM Datang Langsung ke RPH di Saudi
Dengan melihat kondisi tersebut, Kemenag menyatakan akan menanggung biaya badal haji bagi jemaah calon haji Indonesia yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah. Selain itu, jemaah yang wafat juga akan mendapatkan asuransi jiwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi Abdul Basir menyampaikan seluruh jemaah yang wafat akan dimakamkan di Arab Saudi. Beberapa di antaranya dimakamkan di Pemakaman Zahban, Kota Jeddah, dan lokasi pemakaman lainnya yang ditentukan otoritas setempat.
“Jemaah calon haji maupun umrah yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya. Lokasi pemakaman sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi,” kata Basir.
Mengenai hak jemaah, Basir menegaskan Kemenag akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji dan membantu klaim asuransi jiwa. "Untuk klaim asuransi jiwa akan diurus setelah operasional haji tahun ini selesai," lanjut Basir.
Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diwakili orang lain untuk jemaah yang sudah tidak mampu atau meninggal dunia. Kemenag memastikan bahwa setiap jemaah yang meninggal akan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk layanan badal haji agar ibadahnya tetap sah secara syariat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (knu)
Baca juga:
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Jamin Layanan Kesehatan Jemaah Haji Lansia