Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan


Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) saat ini masih belum jelas.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pengalihan masih menunggu payung hukum yang jelas.
"Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya," ujar Menag di Jakarta, Rabu (13/8).
Saat ini, Undang-Undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah.
Baca juga:
KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji
Proses tersebut dinilainya masih panjang, sementara persiapan haji sudah harus berjalan.
"Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan," katanya.
Percepatan peralihan diperlukan mengingat persiapan penyelenggaraan haji terus berjalan, seperti identifikasi calon jamaah dan pemesanan akomodasi di Arab Saudi
"Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," ungkapnya.
Kemenag akan mematuhi undang-undang dan Keputusan Presiden. Namun, jika memang dibutuhkan percepatan transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden.
"Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,

Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
