Pemerintahan Prabowo Bakal Tambah Satu Kementerian, Dibentuk 30 Hari Setelah UU Haji dan Umrah Disahkan
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah segera diproses. (Foto: Dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan, RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di tanah air maupun di tanah suci.
RUU, kata ia, dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.
DPR dan pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian itu, akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator.
Baca juga:
Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses
Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, akan menjadi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
"Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," katanya.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengatakan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disetujui oleh Komisi VII DPR RI dan pemerintah, yang rencananya dibawa ke rapat paripurna Selasa ini. RUU tersebut mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.
"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji