MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan hukum fikih, terkait sah atau tidaknya pelaksanaan terkait hukum penyembelihan hewan Dam jamaah haji di luar tanah suci.
Oleh karena itu, keputusan sah atau tidaknya penyembelihan hewan Dam jamaah haji yang dilakukan di Indonesia akan diserahkan kepada para ulama melalui fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami sejak awal sudah berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi dan diberikan ruang untuk mempertimbangkan opsi tersebut," kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (1/5).
Baca juga:
Penyembelihan Hewan Kurban DAM Jemaah Haji Diusulkan di Indonesia
Menurut Nasaruddin, kementerian telah menyampaikan permintaan secara lisan maupun tertulis kepada sejumlah ulama untuk mendapatkan pendapat soal hukum fikih.
Namun, lanjut dia, secara pandangan ulama masih terbagi dua, di mana sebagian ulama membolehkan dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kebermanfaatan, sementara sebagian lainnya masih berhati-hati.
"Dalam waktu dekat, kami akan meminta MUI menyampaikan sikap resmi. Kami juga mendorong para petugas haji untuk melakukan kajian dan persiapan seandainya opsi penyembelihan di tanah air diperbolehkan," tuturnya.
Baca juga:
Lebih jauh, Menag mencontohkan beberapa negara seperti Mesir dan Turki mulai membuka kemungkinan penyembelihan Dam dilakukan di dalam negeri masing-masing.
"Kemarin saya bertemu Ketua Majelis Fatwa Mesir di Madinah, dan mereka sudah mulai melakukannya meskipun belum dibuka secara umum," tandasnya, dikutip Antara. (*)