Kloter Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, Diingatkan Jangan Masukan Uang Tunai Lebih 100 Juta ke Koper


Alat berat terparkir sejak PT Gag Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Operasional haji 1446 Hijriah/2025 kini memasuki tahap pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air.
Proses pemulangan jemaah haji gelombang pertama berlangsung dari 11 hingga 25 Juni 2025. Ada 266 kelompok terbang (kloter) yang berangkat pada gelombang I dan mendarat di Madinah. Mereka akan dipulangkan melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, pada Rabu (11/6) terjadwal 7 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Indonesia.
Ketujuh kelompok tersebut yakni kloter pertama untuk embarkasi Ujung Pandang, Lombok, Pondok Gede, Surabaya, dan Jakarta, serta kloter dua yakni embarkasi Surabaya dan Ujung Pandang.
Baca juga:
Menag Minta Maaf Atas Kekurangan Penyelenggaraan Haji 2025, Alhamdulilah Angka Kematian Turun
Dalam kesempatan itu Dodo mengingatkan para jamaah untuk tidak lupa menunaikan Tawaf Wada atau tawaf perpisahan sebelum kembali ke Tanah Air, karena merupakan rangkaian wajib dalam ibadah haji.
"Lalu kapan sebaiknya Tawaf Wadah itu dilakukan? Kami anjurkan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara," ujarnya.
Apabila meninggalkan rangkaian tersebut tanpa alasan yang dibenarkan, maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam atau denda.
Sejumlah kelompok yang tidak termasuk dalam ketentuan Tawaf Wada tersebut, katanya, yakni jamaah perempuan yang sedang menstruasi atau nifas.
"Kedua, jamaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadah (darah selain menstruasi atau nifas yang keluar dari vagina), beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah," katanya.
Kemudian kelompok-kelompok lainnya yakni anak-anak, jemaah yang mengalami tekanan psikologi seberat atau yang tertinggal dari rombongan, serta jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada.
"Setelah selesai melaksanakan Tawaf Wada, jamaah dipersilahkan kembali ke hotel untuk beristirahat dan mempersiapkan keperluan lainnya. Terutama untuk jamaah yang akan kembali ke Tanah Air," katanya.
Dodo mengingatkan, tentang ketentuan koper yang akan dibawa, Di antaranya:
- Jemaah membawa dua koper yakni koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
- Sejumlah barang tidak boleh disimpan di koper besar, antara lain air zamzam, barang beraerosol, power bank, atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20 ribu mAh.
- Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih atau setara dengan 25.000 rial atau lebih.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
