Kloter Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, Diingatkan Jangan Masukan Uang Tunai Lebih 100 Juta ke Koper

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Juni 2025
Kloter Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, Diingatkan Jangan Masukan Uang Tunai Lebih 100 Juta ke Koper

Alat berat terparkir sejak PT Gag Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

MerahPutih.com - Operasional haji 1446 Hijriah/2025 kini memasuki tahap pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air.

Proses pemulangan jemaah haji gelombang pertama berlangsung dari 11 hingga 25 Juni 2025. Ada 266 kelompok terbang (kloter) yang berangkat pada gelombang I dan mendarat di Madinah. Mereka akan dipulangkan melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, pada Rabu (11/6) terjadwal 7 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Indonesia.

Ketujuh kelompok tersebut yakni kloter pertama untuk embarkasi Ujung Pandang, Lombok, Pondok Gede, Surabaya, dan Jakarta, serta kloter dua yakni embarkasi Surabaya dan Ujung Pandang.

Baca juga:

Menag Minta Maaf Atas Kekurangan Penyelenggaraan Haji 2025, Alhamdulilah Angka Kematian Turun

Dalam kesempatan itu Dodo mengingatkan para jamaah untuk tidak lupa menunaikan Tawaf Wada atau tawaf perpisahan sebelum kembali ke Tanah Air, karena merupakan rangkaian wajib dalam ibadah haji.

"Lalu kapan sebaiknya Tawaf Wadah itu dilakukan? Kami anjurkan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara," ujarnya.

Apabila meninggalkan rangkaian tersebut tanpa alasan yang dibenarkan, maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam atau denda.

Sejumlah kelompok yang tidak termasuk dalam ketentuan Tawaf Wada tersebut, katanya, yakni jamaah perempuan yang sedang menstruasi atau nifas.

"Kedua, jamaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadah (darah selain menstruasi atau nifas yang keluar dari vagina), beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah," katanya.

Kemudian kelompok-kelompok lainnya yakni anak-anak, jemaah yang mengalami tekanan psikologi seberat atau yang tertinggal dari rombongan, serta jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada.

"Setelah selesai melaksanakan Tawaf Wada, jamaah dipersilahkan kembali ke hotel untuk beristirahat dan mempersiapkan keperluan lainnya. Terutama untuk jamaah yang akan kembali ke Tanah Air," katanya.

Dodo mengingatkan, tentang ketentuan koper yang akan dibawa, Di antaranya:

  • Jemaah membawa dua koper yakni koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
  • Sejumlah barang tidak boleh disimpan di koper besar, antara lain air zamzam, barang beraerosol, power bank, atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20 ribu mAh.
  • Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih atau setara dengan 25.000 rial atau lebih.

#Jemaah Haji #Jemaah Haji Indonesia #Ibadah Haji #Info Haji Dan Umrah
Bagikan
Ditulis Oleh

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Kemenkes usulkan batas tarif MCU dan vaksinasi haji 2027 maksimal Rp 2,15 juta. SEB 3 Kementerian resmi terbit untuk berantas calo porsi haji!
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 8,83 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Pemerintah kini telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji. Lalu, 400 ribu data jemaah ditemukan invalid.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Bagikan