Kabar Gembira Bagi Jemaah Haji Reguler Membawa Oleh-Oleh, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Impor
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Pemerintah mulai melakukan fase pemulangan Jemaah haji dari Arab Saudi. Ada kabar gembira bagi mereka yang membawa oleh-oleh atau barang impor.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) khusus untuk barang yang dibawa jemaah haji reguler.
Kebijakan pembebasan bea masuk dan PDR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
'
Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya.
Baca juga:
BP Haji Kurangi Syarikah pada Musim Haji 2026 untuk Antisipasi Kekacauan Transportasi
Dan bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea diberikan hingga batas maksimal dengan nilai USD 2.500.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan, pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah fasilitas layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman," katanya.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, pihaknya aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji yang melalui bandara terbesar di Indonesia ini.
Kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui peningkatan layanan diseluruh sektor kepabeanan yang terlaksana secara intensif, baik kepada petugas menangani debarkasi.
"Baik untuk jamah haji yang melalui Bandara Soekarno-Hatta ini, barang bagasi langsung dibawa ke debarkasi Pondok Gede, kemudian untuk penumpangnya juga demikian, nanti semuanya dijemput ke debarkasi, tidak ada penyebutan di bandara," tuturnya.
Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai dengan standar layanan.
Bea Cukai menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif dengan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
Kedatangan Jemaah haji regular melalui Terminal 2F dan Jemaah haji khusus di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025