Kabar Gembira Bagi Jemaah Haji Reguler Membawa Oleh-Oleh, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Impor


Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Pemerintah mulai melakukan fase pemulangan Jemaah haji dari Arab Saudi. Ada kabar gembira bagi mereka yang membawa oleh-oleh atau barang impor.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) khusus untuk barang yang dibawa jemaah haji reguler.
Kebijakan pembebasan bea masuk dan PDR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
'
Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya.
Baca juga:
BP Haji Kurangi Syarikah pada Musim Haji 2026 untuk Antisipasi Kekacauan Transportasi
Dan bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea diberikan hingga batas maksimal dengan nilai USD 2.500.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan, pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah fasilitas layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman," katanya.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, pihaknya aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji yang melalui bandara terbesar di Indonesia ini.
Kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui peningkatan layanan diseluruh sektor kepabeanan yang terlaksana secara intensif, baik kepada petugas menangani debarkasi.
"Baik untuk jamah haji yang melalui Bandara Soekarno-Hatta ini, barang bagasi langsung dibawa ke debarkasi Pondok Gede, kemudian untuk penumpangnya juga demikian, nanti semuanya dijemput ke debarkasi, tidak ada penyebutan di bandara," tuturnya.
Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai dengan standar layanan.
Bea Cukai menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif dengan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
Kedatangan Jemaah haji regular melalui Terminal 2F dan Jemaah haji khusus di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Transfer Keuangan Daerah ke Pemprov Jateng Susut Rp 1,5 Triliun, Gubernur Luthfi Maksimalkan Program untuk Masyarakat

Pemprov DKI dan Kemenkeu Sinkronkan Kebijakan Fiskal

Beda Angka Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dengan Menteri ESDM, Menkeu: Mungkin Beda Metode Pencatatan

Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Menteri Purbaya Tegaskan tak Ada Silang Pendapat soal Pembangunan Kilang Minyak

Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
