Kabar Gembira Bagi Jemaah Haji Reguler Membawa Oleh-Oleh, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Impor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Juni 2025
Kabar Gembira Bagi Jemaah Haji Reguler Membawa Oleh-Oleh, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Impor

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

MerahPutih.com - Pemerintah mulai melakukan fase pemulangan Jemaah haji dari Arab Saudi. Ada kabar gembira bagi mereka yang membawa oleh-oleh atau barang impor.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) khusus untuk barang yang dibawa jemaah haji reguler.

Kebijakan pembebasan bea masuk dan PDR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
'

Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya.

Baca juga:

BP Haji Kurangi Syarikah pada Musim Haji 2026 untuk Antisipasi Kekacauan Transportasi

Dan bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea diberikan hingga batas maksimal dengan nilai USD 2.500.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan, pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah fasilitas layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman," katanya.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, pihaknya aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji yang melalui bandara terbesar di Indonesia ini.

Kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui peningkatan layanan diseluruh sektor kepabeanan yang terlaksana secara intensif, baik kepada petugas menangani debarkasi.

"Baik untuk jamah haji yang melalui Bandara Soekarno-Hatta ini, barang bagasi langsung dibawa ke debarkasi Pondok Gede, kemudian untuk penumpangnya juga demikian, nanti semuanya dijemput ke debarkasi, tidak ada penyebutan di bandara," tuturnya.

Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai dengan standar layanan.

Bea Cukai menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif dengan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.

Kedatangan Jemaah haji regular melalui Terminal 2F dan Jemaah haji khusus di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (*)

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Kemenkeu #Info Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Transfer Keuangan Daerah ke Pemprov Jateng Susut Rp 1,5 Triliun, Gubernur Luthfi Maksimalkan Program untuk Masyarakat
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan terkait dengan pemotongan TKD Pemprov Jateng 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Transfer Keuangan Daerah ke Pemprov Jateng Susut Rp 1,5 Triliun, Gubernur Luthfi Maksimalkan Program untuk Masyarakat
Pemprov DKI dan Kemenkeu Sinkronkan Kebijakan Fiskal
Pemprov DKI akan mengikuti sepenuhnya kebijakan fiskal yang telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah pusat dan menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
Pemprov DKI dan Kemenkeu Sinkronkan Kebijakan Fiskal
Beda Angka Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dengan Menteri ESDM, Menkeu: Mungkin Beda Metode Pencatatan
Tidak ada gunanya kalau subsidi dipotong tiba-tiba uang negara banyak, tetapi ekonomi berhenti karena masyarakat tidak mampu beraktivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Beda Angka Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dengan Menteri ESDM, Menkeu: Mungkin Beda Metode Pencatatan
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Purbaya Tegaskan tak Ada Silang Pendapat soal Pembangunan Kilang Minyak
Purbaya menegaskan pernyataannya tersebut tidak bermaksud tendensius dan menyerang perusahaan PT Pertamina.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menteri Purbaya Tegaskan tak Ada Silang Pendapat soal Pembangunan Kilang Minyak
Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat
Impor untuk bahan bakar minyak (BBM) memakan anggaran yang besar, yang mengakibatkan nilai subsidi energi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Curhat Pertamina Pilih Impor di Banding Bangung Kilang, Purbaya Ngaku Tak Ada Silang Pendapat
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Bagikan