Jemaah Sakit Dipastikan Ikut Ibadah Puncak Haji, Dibawa ke Makkah dari Madinah Pakai Ambulans

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Jemaah Sakit Dipastikan Ikut Ibadah Puncak Haji, Dibawa ke Makkah dari Madinah Pakai Ambulans

Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)

MerahPutih.com - Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mencatat, sampai Senin (26/5), ada 14 anggota jamaah yang sedang dirawat di KKHI Madinah, sedangkan 37 lainnya di Rumah Sakit Arab Saudi. Mereka mayoritas mengalami penyakit kronis, seperti jantung, paru-paru, diabetes, dan hipertensi.

Panitia memastikan jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) tetap bisa melaksanakan rangkaian ibadah saat puncak haji 2025.

Meski fisik mereka tak sekuat jamaah lain, mereka yang dirawat di KKHI Madinah tetap mendapatkan fasilitas penuh agar bisa melaksanakan ibadah haji dengan sah dan sesuai syariat.

Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja (Daker) Madinah dr Novitasari Nurlaila menegaskan, batas akhir pemindahan pasien KKHI ke Makkah pada 31 Mei 2025.

Baca juga:

Demi Keselamatan, Jemaah Haji Indonesia di Makkah Dilarang Keras Keluar Hotel dan Bepergian Sendirian

"Seluruh proses evakuasi harus selesai sebelum tanggal tersebut, agar jamaah siap menuju puncak haji. Semua harus sudah dievakuasi sebelum itu. Jemaah yang sudah sembuh akan dijemput dari RS Arab Saudi ke KKHI Madinah, lalu diobservasi untuk pemulihan sebelum evakuasi ke Mekah," ucapnya.

Jemaah yang sudah cukup sehat akan diberangkatkan ke Makkah dalam kondisi berihram bagi laki-laki, mengambil miqat dan niat di KKHI, lalu masuk ambulans dan langsung menuju Mekah. Jika dinilai cukup sehat, jemaah akan langsung ke hotel, sementara yang butuh pemantauan tambahan akan diarahkan ke KKHI Makkah.

Novi berpesan kepada jemaah, baik yang sehat maupun dalam pemulihan, agar menjaga kesehatan dengan memakai masker, kacamata hitam, minum sedikit tetapi sering, dan membatasi aktivitas fisik yang tidak perlu.

"Kami ingin semua jemaah tetap kuat sampai puncak ibadah di Arafah. Ikuti anjuran petugas kesehatan agar ibadahnya berjalan nyaman dan aman," ujarnya.

Konsultan Ibadah Haji Kementerian Agama Aswadi Syuhadak mengakui kegigihan jemaah calon haji Indonesia untuk menyelesaikan seluruh prosesi haji yang tentu disesuaikan dengan kemampuan fisik.

Di KKHI, selain mengambil miqat dan niat, jamaah yang dirawat juga mengambil niat ihram isytirath atau niat yang dilakukan jika jamaah mengalami kesulitan atau halangan. Mereka diperbolehkan melakukan tahallul (mengakhiri ihram) di tempat yang menyebabkan kesulitan itu.

Niat ini, katanya, memberikan keringanan khusus bagi jamaah sakit, lansia, atau mereka yang menghadapi hambatan lain dalam pelaksanaan ibadah. Bagi jamaah yang tidak memungkinkan melakukan umrah wajib karena kondisi kesehatan, mereka disarankan mengubah niat dari tamattu’ menjadi qiran.

"Kalau dokter belum bisa memastikan untuk melaksanakan umrah wajib, maka disarankan mengubah niat dari tamattu’ menjadi qiran" katanya. (*)

#Informan #Info Haji Dan Umrah #Ibadah Haji #Jemaah Haji #Kuota Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Bagikan