Jemaah Sakit Dipastikan Ikut Ibadah Puncak Haji, Dibawa ke Makkah dari Madinah Pakai Ambulans


Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mencatat, sampai Senin (26/5), ada 14 anggota jamaah yang sedang dirawat di KKHI Madinah, sedangkan 37 lainnya di Rumah Sakit Arab Saudi. Mereka mayoritas mengalami penyakit kronis, seperti jantung, paru-paru, diabetes, dan hipertensi.
Panitia memastikan jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) tetap bisa melaksanakan rangkaian ibadah saat puncak haji 2025.
Meski fisik mereka tak sekuat jamaah lain, mereka yang dirawat di KKHI Madinah tetap mendapatkan fasilitas penuh agar bisa melaksanakan ibadah haji dengan sah dan sesuai syariat.
Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja (Daker) Madinah dr Novitasari Nurlaila menegaskan, batas akhir pemindahan pasien KKHI ke Makkah pada 31 Mei 2025.
Baca juga:
"Seluruh proses evakuasi harus selesai sebelum tanggal tersebut, agar jamaah siap menuju puncak haji. Semua harus sudah dievakuasi sebelum itu. Jemaah yang sudah sembuh akan dijemput dari RS Arab Saudi ke KKHI Madinah, lalu diobservasi untuk pemulihan sebelum evakuasi ke Mekah," ucapnya.
Jemaah yang sudah cukup sehat akan diberangkatkan ke Makkah dalam kondisi berihram bagi laki-laki, mengambil miqat dan niat di KKHI, lalu masuk ambulans dan langsung menuju Mekah. Jika dinilai cukup sehat, jemaah akan langsung ke hotel, sementara yang butuh pemantauan tambahan akan diarahkan ke KKHI Makkah.
Novi berpesan kepada jemaah, baik yang sehat maupun dalam pemulihan, agar menjaga kesehatan dengan memakai masker, kacamata hitam, minum sedikit tetapi sering, dan membatasi aktivitas fisik yang tidak perlu.
"Kami ingin semua jemaah tetap kuat sampai puncak ibadah di Arafah. Ikuti anjuran petugas kesehatan agar ibadahnya berjalan nyaman dan aman," ujarnya.
Konsultan Ibadah Haji Kementerian Agama Aswadi Syuhadak mengakui kegigihan jemaah calon haji Indonesia untuk menyelesaikan seluruh prosesi haji yang tentu disesuaikan dengan kemampuan fisik.
Di KKHI, selain mengambil miqat dan niat, jamaah yang dirawat juga mengambil niat ihram isytirath atau niat yang dilakukan jika jamaah mengalami kesulitan atau halangan. Mereka diperbolehkan melakukan tahallul (mengakhiri ihram) di tempat yang menyebabkan kesulitan itu.
Niat ini, katanya, memberikan keringanan khusus bagi jamaah sakit, lansia, atau mereka yang menghadapi hambatan lain dalam pelaksanaan ibadah. Bagi jamaah yang tidak memungkinkan melakukan umrah wajib karena kondisi kesehatan, mereka disarankan mengubah niat dari tamattu’ menjadi qiran.
"Kalau dokter belum bisa memastikan untuk melaksanakan umrah wajib, maka disarankan mengubah niat dari tamattu’ menjadi qiran" katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
