MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah selama 10 menit pada setiap jam pelajaran selama bulanm Ramadan. Adapun jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam seminggu.
"Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) dari 45 menit menjadi 35 menit," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Sarjoko melalui pesan teksnya di Jakarta, dikutip Selasa (25/2).
Kebijakan Disdik Jakarta ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yaitu SE tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.
Baca juga:
Antusias Warga Datangi Operasi Pasar Pangan Murah Jelang Puasa Ramadan
Dalam surat edaran disampaikan para tenaga pendidik dapat mengatur jadwal pembelajaran yang lebih singkat dan efektif sehingga tidak terlalu membebani peserta didik yang sedang berpuasa. Materi pembelajaran yang diberikan juga harus tetap relevan dengan kurikulum yang ada serta diperkaya dengan nilai-nilai tinggi dari makna ibadah di bulan Ramadan.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadhan, yakni 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Pada 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Untuk libur bersama Idulfitri berlaku tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Dilansir Antara, kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada 9 April 2025. (*)