Ingat, Jamaah Haji Indonesia Dilarang Kasih Uang Tip ke Sopir Bus Shalawat


Bus Shalawat yang disiapkan PPIH bagi jemaah haji selama di Mekah. Bus ini mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram, pergi dan pulang. Bus Shalawat beroperasi selama 24 jam. ANTARA/HO-Kemenag.
MerahPutih.com - Jamaah haji Indonesia dapat menggunakan fasilitas Bus Shalawat gratis selama menjalankan ibadah di tanah suci. Bus gratis itu siap mengantar jamaah pulang pergi dari hotel menuju Makkah.
Tahun ini, PPIH bekerja sama dengan lima perusahaan otobus dalam penyiapan layanan bus shalawat. Lima perusahaan itu adalah Abu Sarhad, Dallah, Durrat Al Munawwara, Mawakeb Al Khair, dan Rawahel Al Mashaer.
Kementerian Agama (Kemenag) menekan jemaah haji Indonesia dilarang memberikan uang tip kepada para sopir Bus Shalawat karena sudah masuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca juga:
Kemenag Catat 8 Orang Jemaah Calon Haji Meninggal, Dipastikan Dapatkan Asuransi
"Sehingga jamaah tidak diperkenankan memberikan tip," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Akhmad Fauzin, dalam keterangannya kepada media dikutip Antara, Minggu (11/5).
Akhmad menjelaskan setiap unit bus telah dilengkapi dengan sistem posisi global (GPS) terintegrasi dan memiliki kapasitas mampu menampung 42 penumpang.
"Dilengkapi pendingin udara yang berfungsi secara baik, tombol darurat pembuka pintu, dan GPS yang terintegrasi dengan sistem pelaporan digital," imbuhnya.
Baca juga:
Serangan Jantung, Calon Haji Asal Batang Meninggal di Klinik Madinah
Terdapat sedikitnya 32 bus shalawat dengan spesifikasi ramah bagi pengguna kursi roda, penyandang disabilitas, dan jemaah berkebutuhan khusus lainnya.
"Setiap bus juga menyediakan kotak kesehatan, toilet, kotak pendingin, serta air minum kemasan 330 ml per jamaah. Bus akan siaga di depan hotel satu jam sebelum keberangkatan dalam kondisi bersih dan siap jalan," tandas pejabat Kemenag itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
