MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soetta.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau umat muslim untuk menghindari upaya menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, termasuk salah satunya menggunakan visa selain visa haji.
“Saya mengimbau juga sebagai pemerintah kepada umat Islam, khususnya yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/4).
Pemerintah, telah mengatur berbagai persiapan haji. Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Baca juga:
“Jangan menggunakan paspor biasa terus pergi ke negara lain, kemudian berangkat ke Arab Saudi. Kadang-kadang begitu di Saudi pun ada masalah karena kalau paspor Indonesia, dia itu akan menggunakan visa khusus, namanya visa haji,” ucapnya.
Ia mengatakan, salah satu modus haji nonprosedural adalah berangkat dari Indonesia ke negara tetangga yang bebas visa terlebih dahulu. Kemudian, melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi sehingga akhirnya telantar.
Pengelolaan penyelenggaraan haji berbeda dengan umrah. Haji diatur sepenuhnya oleh pemerintah, sementara umrah dapat dilaksanakan oleh penyelenggara swasta.
"Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam membantu rakyat melaksanakan ketentuan ajaran agamanya.
Oleh karena itu, semua umat yang hendak berhaji diminta mematuhi peraturan yang telah disiapkan pemerintah.
“Sepanjang pelaksanaan haji itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan resmi dari pemerintah dan penyelenggaranya adalah kementerian urusan haji sekarang ini, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap jamaah hajinya,” katanya. (*)