Imbauan Arab Saudi Selama Pelaksanaan Ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Mei 2025
Imbauan Arab Saudi Selama Pelaksanaan Ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)

MerahPutih.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan sembilan imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

"Dalam rapat koordinasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan PPIH Arab Saudi, disampaikan sembilan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya menjelang pergerakan Armuzna," kata Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis (29/5).

Berikut sembilan imbauan tersebut:

1. Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem

Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10:00 sampai 16:00 Waktu Arab Saudi karena suhu diprakirakan akan mencapai 50 derajat Celsius. Ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah.

2. Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna

Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikah masing-masing, dilarang bergerak sendiri-sendiri atau keluar dari syarikah, serta bergerak tidak sesuai penempatannya.

Baca juga:

Standar Seragam 8 Syarikah Saat Musim Haji 2025 Diyakini Bikin Nyaman Calon Jemaah

3. Larangan penyembelihan di luar program Adahi

Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban (sapi, kambing, atau unta) hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi.

4. Pengaturan jadwal melontar jumrah

Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah atau markas layanan. Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual.

5. Kepemilikan dan penggunaan kartu nusuk

Seluruh jamaah wajib membawa dan menjaga kartu nusuk. Petugas diminta memastikan tidak ada jamaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut.

6. Menjaga kesehatan

Jemaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai penyanitasi tangan, serta mengkonsumsi makanan sehat dan cukup cairan.

7. Saluran pengaduan layanan syarikah

Jika terdapat keluhan terkait listrik, air, pendingin ruangan, atau fasilitas lainnya, jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. Seluruh petugas diminta menyosialisasikan nomor ini kepada jemaah.

8. Kehadiran dan kontak petugas di tenda

Petugas kelompok terbang (kloter) wajib hadir di tenda bersama jamaah dan nomor kontak mereka harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat.

9. Keteladanan jamaah Indonesia

Jemaah haji Indonesia mewakili sekitar 25 persen dari total jamaah haji dunia, oleh karena itu, jemaah diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif Indonesia di mata dunia.

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Kuota Haji #Info Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Terjadi pengalihan jatah haji reguler sebesar 42 persen dari total 20.000 kuota tambahan, atau sekitar 8.400 kuota, yang beralih ke haji khusus.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Bagikan