Imbauan Arab Saudi Selama Pelaksanaan Ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Mei 2025
Imbauan Arab Saudi Selama Pelaksanaan Ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)

MerahPutih.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan sembilan imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

"Dalam rapat koordinasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan PPIH Arab Saudi, disampaikan sembilan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya menjelang pergerakan Armuzna," kata Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis (29/5).

Berikut sembilan imbauan tersebut:

1. Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem

Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10:00 sampai 16:00 Waktu Arab Saudi karena suhu diprakirakan akan mencapai 50 derajat Celsius. Ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah.

2. Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna

Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikah masing-masing, dilarang bergerak sendiri-sendiri atau keluar dari syarikah, serta bergerak tidak sesuai penempatannya.

Baca juga:

Standar Seragam 8 Syarikah Saat Musim Haji 2025 Diyakini Bikin Nyaman Calon Jemaah

3. Larangan penyembelihan di luar program Adahi

Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban (sapi, kambing, atau unta) hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi.

4. Pengaturan jadwal melontar jumrah

Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah atau markas layanan. Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual.

5. Kepemilikan dan penggunaan kartu nusuk

Seluruh jamaah wajib membawa dan menjaga kartu nusuk. Petugas diminta memastikan tidak ada jamaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut.

6. Menjaga kesehatan

Jemaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai penyanitasi tangan, serta mengkonsumsi makanan sehat dan cukup cairan.

7. Saluran pengaduan layanan syarikah

Jika terdapat keluhan terkait listrik, air, pendingin ruangan, atau fasilitas lainnya, jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. Seluruh petugas diminta menyosialisasikan nomor ini kepada jemaah.

8. Kehadiran dan kontak petugas di tenda

Petugas kelompok terbang (kloter) wajib hadir di tenda bersama jamaah dan nomor kontak mereka harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat.

9. Keteladanan jamaah Indonesia

Jemaah haji Indonesia mewakili sekitar 25 persen dari total jamaah haji dunia, oleh karena itu, jemaah diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif Indonesia di mata dunia.

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Kuota Haji #Info Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Annual Meeting & Hajj Banking Award Tahun 2025 telah diselenggarakan sebanyak tiga kali selama masa kepengurusan BPKH periode 2022–2027.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat raker di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Thakher City termasuk pengembangan kawasan terpadu yang terletak sekitar 2,5 kilometer dari Masjid Al-Haram di Makkah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
MBS menelepon Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa atas bencana di Indonesia serta membahas perkembangan rencana pembangunan perkampungan haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Bagikan