Imbauan Arab Saudi Selama Pelaksanaan Ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina


Jemaah Calon Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kementerian Agama)
MerahPutih.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan sembilan imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
"Dalam rapat koordinasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan PPIH Arab Saudi, disampaikan sembilan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya menjelang pergerakan Armuzna," kata Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis (29/5).
Berikut sembilan imbauan tersebut:
1. Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem
Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10:00 sampai 16:00 Waktu Arab Saudi karena suhu diprakirakan akan mencapai 50 derajat Celsius. Ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah.
2. Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna
Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikah masing-masing, dilarang bergerak sendiri-sendiri atau keluar dari syarikah, serta bergerak tidak sesuai penempatannya.
Baca juga:
Standar Seragam 8 Syarikah Saat Musim Haji 2025 Diyakini Bikin Nyaman Calon Jemaah
3. Larangan penyembelihan di luar program Adahi
Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban (sapi, kambing, atau unta) hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi.
4. Pengaturan jadwal melontar jumrah
Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah atau markas layanan. Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual.
5. Kepemilikan dan penggunaan kartu nusuk
Seluruh jamaah wajib membawa dan menjaga kartu nusuk. Petugas diminta memastikan tidak ada jamaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut.
6. Menjaga kesehatan
Jemaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai penyanitasi tangan, serta mengkonsumsi makanan sehat dan cukup cairan.
7. Saluran pengaduan layanan syarikah
Jika terdapat keluhan terkait listrik, air, pendingin ruangan, atau fasilitas lainnya, jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. Seluruh petugas diminta menyosialisasikan nomor ini kepada jemaah.
8. Kehadiran dan kontak petugas di tenda
Petugas kelompok terbang (kloter) wajib hadir di tenda bersama jamaah dan nomor kontak mereka harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat.
9. Keteladanan jamaah Indonesia
Jemaah haji Indonesia mewakili sekitar 25 persen dari total jamaah haji dunia, oleh karena itu, jemaah diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif Indonesia di mata dunia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
