Arab Saudi Bikin Aturan Ibadah Haji 2025 Lebih Ketat, Ancam Hukuman Keras untuk Jemaah yang Melanggar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 15 April 2025
Arab Saudi Bikin Aturan Ibadah Haji 2025 Lebih Ketat, Ancam Hukuman Keras untuk Jemaah yang Melanggar

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. (Foto: dok. Kemenag)

MerahPutih.com - Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 makin dekat. Jemaah haji Indonesia mulai terbang ke Arab Saudi 2 Mei 2025.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru.

Pertama, batas akhir masuk jemaah umrah. Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.

“Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” terang Nasrullah Jasam di Jeddah, dikutip Selasa (15/4).

Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

Baca juga:

BPKH Bakal Sediakan 2,4 Juta Porsi Makanan Saat Puncak Ibadah Haji di Mekkah

Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100 ribu.

“Bisa dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," sebut Nasrullah.

Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji.

Aturan baru kedua, lanjut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.

Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

“Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," sebut Nasrullah.

Baca juga:

H-3 Pelunasan Biaya Haji 2025, 205.690 Jemaah Reguler Siap Berangkat ke Tanah Suci

Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.

Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.

“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” papar Nasrullah.

Keempat, hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah.

Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji.

Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.

"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah. (Knu)

#Iqra #Ibadah Haji #Jamaah Haji #Info Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo akibat penelantaran ratusan jamaah umrah di Indonesia dan Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Jangan Lewatkan 3 Amalan Sunnah Saat Peringatan Maulid Nabi
Gelombang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW kembali menggema. Malam puncak 25 Agustus bukan sekadar ritual, melainkan momentum spiritual umat Islam.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Jangan Lewatkan 3 Amalan Sunnah Saat Peringatan Maulid Nabi
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Bagikan