MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan selama periode awal penyelenggaraan haji. Seluruh pencegahan tersebut tercatat hingga Jumat (1/5) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5).
Hendarsam menegaskan seluruh jajaran imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji berlangsung.
"Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan keamanan dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.
Baca juga:
Modus Haji Ilegal, Serobot Antrean Jemaah Pakai Visa Tenaga Kerja ke Arab Saudi
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa salah satu pencegahan terbaru dilakukan terhadap 23 calon haji nonprosedural yang tergabung dalam satu rombongan.
Rombongan tersebut dijadwalkan terbang menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
"Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.
Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan yang disampaikan dengan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan, para calon penumpang sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.
Baca juga:
Dari hasil pemeriksaan, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jamaah haji nonprosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Hasilnya, seluruh rombongan diputuskan untuk ditunda keberangkatannya sebagai langkah pencegahan. (*)