35 Ribu Kartu Nusuk Jamaah Haji Indonesia Belum Diaktifkan
Ilustrasi - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Makkah menunjukkan kartu Nusuk sebelum dibagikan ke jamaah calon haji Indonesia di Kantor Daker Makkah, Arab Saudi. ANTARA/SIGID KURNIAWAN
MerahPutih.com - Jamaah haji asal Indonesia diimbau agar senantiasa membawa visa dan Kartu Nusuk selama beraktivitas di Tanah Suci. Bahkan, kedua dokumen itu kalau bisa jangan sampai lepas dari badan
“Jamaah haji yang menggunakan visa haji resmi, jangan lupa juga untuk selalu menggunakan tanda pengenal untuk memudahkan identifikasi dan memudahkan juga saat dilakukan pemeriksaan haji oleh petugas haji,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, dalam keterangannya, Senin (19/5)
Maman mengungkapkan saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang gencar-gencarnya mencegah masuknya jamaah haji ilegal. Oleh karenanya, Maman meminta para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar selalu mengingatkan jamaah menyiapkan dokumen visa haji dan Kartu Nusuk setiap keluar dari pemondokan.
Baca juga:
"Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam mencegah masuknya haji no-nprosedural. Di Arab Saudi, pemeriksaan berlapis-lapis.,” ungkap anggota DPR tim pengawas Haji itu, dikutip Antara.
Kartu Nusuk selain sebagai tanda pengenal juga menjadi syarat utama bagi jamaah untuk mengakses layanan dan area utama, seperti Kota Makkah dan Masjidil Haram. Saat ini tercatat sebanyak 35 ribu Kartu Nusuk dari total 90 ribu jamaah haji Indonesia masih belum aktif/didistribusikan.
Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pun telah menggelar rapat koordinasi terkait distribusi dan aktivasi Kartu Nusuk yang belum seluruhnya diterima jamaah Indonesia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah