Selama Ramadan ASN di Jawa Barat Masuk Jam 06.30 Pulang 14.00, Lebih Pagi Biar Habis Sahur Tidak Tidur Lagi
Minggu, 02 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan ini, masuk kerja lebih pagi dan pulang lebih awal.
Aturan masuk kantor tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, ditandatangani Sekda Jabar Herman Suryatman.
Aturan itu, mengatur jumlah jam kerja efektif pada Ramadan 1446 Hijriah yang ditetapkan sedikitnya 32 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat.
Kemudian, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, memiliki pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja pada pukul 06.30 - 14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca juga:
Tausiah Jumat Ramadan Tentang Toleransi Pesan Sederhana Bermakna Mendalam
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00.
Aturan ini, berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta kantor perangkat daerah beserta unit-unit kerja di bawahnya yang tersebar di daerah-daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, aturan masuk kantor lebih pagi, bagi ASN Pemprov Jabar saat ibadah puasa agar pegawai datang tepat waktu, tidak terjebak macet dan bisa menjaga badan tetap bugar setelah makan sahur.
Menurut Dedi, ada kebiasaan rata-rata di masyarakat, setelah salat subuh langsung tidur hingga terlambat berangkat ke kantor dan berpotensi mengganggu kesehatan karena tidur setelah makan.
"Setelah sahur perut penuh dengan makanan, lalu ditidurkan, itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun dari sisi ajaran Kanjeng Rosul (Muhammad SAW)," kata Dedi dalam keterangan Pemprov Jabar.
Kebalikannya, ketika setelah sahur dilanjutkan shalat dan mandi, badan akan lebih bugar dan sehat, sehingga saat di kantor datang sangat pagi dan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dalam posisi segar.
Untuk jam pulang menjadi pukul 14.00, menurut Dedi, dengan pertimbangan memberikan waktu kepada pegawai untuk memasak dan berbuka bersama keluarga di rumah.
"Di rumah bapak-bapak bisa bantuin walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00 di rumah enggak ada kerjaan," ujarnya. (*)