MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengusaha menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja pada periode Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Yassierli, pelaksanaan WFA diimbau berlangsung pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli di Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Ia menegaskan, upah pekerja selama WFA tetap dibayarkan penuh, sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat kerja biasa atau sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.
“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” ujarnya.
Baca juga:
Pemerintah Berikan Beragam Stimulus Jelang Idulfitri 2026, Berikut Daftarnya
Jelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H, Menag Imbau Masjid Layani Pemudik Tanpa Diskriminasi
Imbauan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikirimkan kepada gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia.
Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa bidang usaha tetap harus menjalankan pekerjaan secara langsung.
Sektor yang dikecualikan termasuk kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, hingga sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Idulfitri sekaligus menjaga produktivitas kerja. (Knu)