Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

Rabu, 13 Agustus 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) saat ini masih belum jelas.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pengalihan masih menunggu payung hukum yang jelas.

"Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya," ujar Menag di Jakarta, Rabu (13/8).

Saat ini, Undang-Undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah.

Baca juga:

KPK Jangan Tebang Pilih, Seret Semua Pihak yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

Proses tersebut dinilainya masih panjang, sementara persiapan haji sudah harus berjalan.

"Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan," katanya.

Percepatan peralihan diperlukan mengingat persiapan penyelenggaraan haji terus berjalan, seperti identifikasi calon jamaah dan pemesanan akomodasi di Arab Saudi

"Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," ungkapnya.

Kemenag akan mematuhi undang-undang dan Keputusan Presiden. Namun, jika memang dibutuhkan percepatan transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden.

"Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan