Masa Tunggu Sebabkan Biaya Haji Tidak Pasti, PBNU Ingin Berhaji Hanya Sekali

Minggu, 01 Juni 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Lamanya masa tunggu calon haji di Indonesia dalam simposium tentang haji edisi ke-49 pada di Ritz-Carlton Hotel di Jeddah, Arab Saudi, Ahad. Isu-isu terkini adalah munculnya kesenjangan antara layanan haji dan meningkatnya jumlah umat Islam yang ingin melaksanakan haji.

Munculnya kesenjangan ini mulai terjadi sejak tahun 1987 ketika Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem kuota haji, setelah berkoordinasi dengan Liga Muslim Dunia.

"Negara-negara Muslim di seluruh dunia harus beradaptasi dengan keputusan ini. Beberapa negara dengan jumlah jamaah haji yang besar, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, Pakistan, India, dan lainnya, telah memutuskan untuk menerapkan sistem daftar tunggu atau antrean," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.

Di Indonesia, siapa pun yang ingin menunaikan haji harus terlebih dahulu mendaftar ke Kementerian Agama Indonesia dengan terlebih dahulu membayar biaya pendaftaran untuk masuk sebagai daftar tunggu haji.

Baca juga:

2 Kloter Terakhir Jemaah Haji Embarkasi Solo Berangkat ke Arab Saudi, Gabungan dari 3 Provinsi

"Karena besarnya jumlah pendaftar yang mencapai lebih dari 5,5 juta orang pada tahun 2025, masa tunggu menjadi 20 hingga 40 tahun," katanya.

Masa tunggu ini menyebabkan biaya haji menjadi tidak pasti bagi pendaftar yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Selain itu, waktu tunggu yang lama membuat kesehatan dan kekuatan fisik pendaftar haji semakin melemah. Ketika gilirannya tiba setelah masa penantian 20 sampai 40 tahun, ia mungkin menjadi orang tua, atau bahkan meninggal.

Umat Islam harus disadarkan bahwa menunaikan ibadah haji hukumnya hanya wajib satu kali seumur hidup. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan ruang bagi mereka yang belum melaksanakan haji.

Selain itu, pemerintah negara-negara yang menerapkan sistem daftar tunggu haji hendaknya memikirkan dan mengkaji strategi yang tepat dan kebijakan yang adil dalam mengelola sistem tunggu bagi jamaah haji yang sudah terdaftar.

Dan Pemerintah Saudi dapat segera menetapkan rencana khusus penyelenggaraan ibadah haji dan menyebarluaskan rencana ini ke seluruh dunia Islam, agar para calon jamaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan