MerahPutih.com - Bermain gim menjadi salah satu pilihan ngabuburit yang cukup digemari anak muda, terutama generasi Z. Aktivitas ini dianggap efektif untuk mengisi waktu menjelang berbuka puasa. Namun, tak sedikit yang kemudian terlena hingga melalaikan ibadah lain selama menjalani puasa Ramadan.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum bermain gim saat berpuasa?
Dikutip dari NU Online, dari sisi fikih, bermain gim tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Pembatal puasa telah ditetapkan secara jelas, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hakikat puasa, termasuk murtad melalui keyakinan maupun ucapan yang tegas.
Artinya, seseorang yang bermain gim seharian tetap dianggap sah puasanya selama tidak melakukan hal-hal yang secara syariat membatalkannya.
Baca juga:
6 Makanan Penyebab Bau Mulut saat Puasa, Sebaiknya Hindari Pas Sahur dan Berbuka!
Secara hukum, bermain gim saat berpuasa pada dasarnya diperbolehkan. Namun, ada sejumlah catatan penting. Aktivitas tersebut tidak boleh mengandung unsur haram, tidak melalaikan kewajiban ibadah, serta dilakukan secara proporsional.
Bermain gim sekadar untuk mengusir bosan dalam durasi yang wajar masih dinilai diperkenankan. Sebaliknya, jika dilakukan secara berlebihan hingga meninggalkan salat, mengabaikan kewajiban, atau menghabiskan waktu tanpa manfaat, maka hal itu tidak dianjurkan.
Ramadan sejatinya menjadi momentum untuk melatih pengendalian diri dan manajemen waktu. Karena itu, bulan suci ini lebih utama diisi dengan kegiatan bernilai ibadah seperti membaca Al-Qur’an, menuntut ilmu, serta memperbanyak amalan sunnah lainnya.
Baca juga:
Ulama besar Sayyid Abdullah Al-Haddad dalam kitab Nashaihud Diniyah menekankan agar umat Islam tidak terlalu sibuk dengan urusan dunia di bulan Ramadan.
وَمِنْ آدَابِهِ أَنْ لَا يُكْثِرَ التَّشَاغُلَ بِأُمُورِ الدُّنْيَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بَلْ يَتَفَرَّغُ عَنْهَا لِعِبَادَةِ اللَّهِ وَذِكْرِهِ مَا أَمْكَنَهُ وَلَا يَدْخُلُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَشْغَالِ الدُّنْيَا إِلَّا إِنْ كَانَ ضَرُورِيًّا فِي حَقِّهِ أَوْ حَقِّ مَنْ يُلْزِمُهُ الْقِيَامُ بِهِ مِنَ الْعِيَالِ وَنَحْوِهِ، وَذَٰلِكَ لِأَنَّ شَهْرَ رَمَضَانَ فِي الشُّهُورِ بِمَنْزِلَةِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فِي الْأَيَّامِ فَيَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَجْعَلَ يَوْمَ جُمُعَتِهِ وَشَهْرَهُ هَذَا لِآخِرَتِهِ خُصُوصً
Ia menjelaskan: “Di antara adab yang dianjurkan adalah tidak terlalu sibuk dengan urusan dunia di bulan Ramadan, tetapi sebaiknya mengosongkan diri untuk beribadah kepada Allah dan banyak mengingat-Nya sebisa mungkin. Janganlah terlibat dalam pekerjaan duniawi kecuali jika itu benar-benar diperlukan bagi dirinya sendiri atau bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti keluarga dan sebagainya.”
Dalam konteks ini, bermain gim secara berlebihan dapat dikategorikan sebagai perbuatan laghwi, yakni aktivitas sia-sia apabila dilakukan tanpa tujuan yang jelas.
Puasa yang bernilai bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari berbagai kegiatan yang tidak membawa manfaat. Karena itu, keseimbangan menjadi kunci: hiburan boleh saja, selama tidak melalaikan esensi Ramadan itu sendiri. (Far)