Kloter Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, Diingatkan Jangan Masukan Uang Tunai Lebih 100 Juta ke Koper
Rabu, 11 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Operasional haji 1446 Hijriah/2025 kini memasuki tahap pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air.
Proses pemulangan jemaah haji gelombang pertama berlangsung dari 11 hingga 25 Juni 2025. Ada 266 kelompok terbang (kloter) yang berangkat pada gelombang I dan mendarat di Madinah. Mereka akan dipulangkan melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, pada Rabu (11/6) terjadwal 7 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Indonesia.
Ketujuh kelompok tersebut yakni kloter pertama untuk embarkasi Ujung Pandang, Lombok, Pondok Gede, Surabaya, dan Jakarta, serta kloter dua yakni embarkasi Surabaya dan Ujung Pandang.
Baca juga:
Menag Minta Maaf Atas Kekurangan Penyelenggaraan Haji 2025, Alhamdulilah Angka Kematian Turun
Dalam kesempatan itu Dodo mengingatkan para jamaah untuk tidak lupa menunaikan Tawaf Wada atau tawaf perpisahan sebelum kembali ke Tanah Air, karena merupakan rangkaian wajib dalam ibadah haji.
"Lalu kapan sebaiknya Tawaf Wadah itu dilakukan? Kami anjurkan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara," ujarnya.
Apabila meninggalkan rangkaian tersebut tanpa alasan yang dibenarkan, maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam atau denda.
Sejumlah kelompok yang tidak termasuk dalam ketentuan Tawaf Wada tersebut, katanya, yakni jamaah perempuan yang sedang menstruasi atau nifas.
"Kedua, jamaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadah (darah selain menstruasi atau nifas yang keluar dari vagina), beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah," katanya.
Kemudian kelompok-kelompok lainnya yakni anak-anak, jemaah yang mengalami tekanan psikologi seberat atau yang tertinggal dari rombongan, serta jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada.
"Setelah selesai melaksanakan Tawaf Wada, jamaah dipersilahkan kembali ke hotel untuk beristirahat dan mempersiapkan keperluan lainnya. Terutama untuk jamaah yang akan kembali ke Tanah Air," katanya.
Dodo mengingatkan, tentang ketentuan koper yang akan dibawa, Di antaranya:
- Jemaah membawa dua koper yakni koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
- Sejumlah barang tidak boleh disimpan di koper besar, antara lain air zamzam, barang beraerosol, power bank, atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20 ribu mAh.
- Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih atau setara dengan 25.000 rial atau lebih.