Jamaah Haji Indonesia Dilarang Kurban DAM Datang Langsung ke RPH di Saudi
Kamis, 22 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Jamaah haji Indonesia resmi dilarang datang langsung ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya untuk melakukan korban penyembelihan Dam/Hadyu.
Hari ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) resmi menerbitan surat edaran larangan itu merujuk ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" atau kebijakan penyelenggaraan haji Arab Saudi.
"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," ujar Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi di Makkah, Kamis (22/5).
Menurut Muchlis, dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan jamaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga Adahi lewat www.adahi.org, atau agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.
Baca juga:
Penyembelihan Hewan Kurban DAM Jemaah Haji Diusulkan di Indonesia
"Jadi harap menjadi perhatian, jamaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya," tutur dia, dikutip Antara.
Namun, Muchlis menambahkan jamaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas sebagai alternatifnya merjuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
"Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Baznas dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional, sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp 2.520.000," tandas pejabat PPIH itu. (*)