MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merancang standarisasi biaya pemeriksaan kesehatan serta vaksinasi bagi calon jemaah haji tahun 2027 dengan mengusulkan batas tarif tertinggi sebesar Rp 2,15 juta.
Patokan harga tertinggi itu diambil guna menghentikan ketimpangan tarif Medical Check Up (MCU) antar-rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal yang selama ini dinilai sangat merugikan jemaah.
"Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal,"
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono
Baca juga:
Detail Kisaran Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027
Wamenkes menjabarkan untuk opsi biaya MCU terendah diusulkan pada rentang Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000, sementara opsi tertinggi berada di angka Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000.
Di luar biaya MCU, Kemenkes juga merekomendasikan patokan harga vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp 320.000 hingga Rp 350.000, serta paket kombinasi vaksinasi dengan batas tarif hingga Rp 850.000.
Artinya, rentang harga paket cek kesehatan dan vaksin untuk musim haji 2027 mendatang paling rendah Rp 1,12 juta hingga Rp 2,15 juta per jemaah.
Sinergi Tiga Kementerian Sapu Bersih Calo
Sebagai pilar penguat, Kemenkes bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.
Sinergi lintas kementerian ini difokuskan untuk memadankan data antrean jemaah sekaligus menutup rapat celah praktik percaloan yang selama ini marak terjadi.
Kemenhaj mencatat sebanyak 416.147 dari total 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu nasional ternyata belum cocok dengan basis data kependudukan.
Ketidaksesuaian data tersebut rawan dimanfaatkan oknum nakal untuk melakukan pemalsuan surat kematian demi pelimpahan porsi ilegal senilai Rp 500 juta serta manipulasi usia jemaah.
Baca juga:
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Integrasi Biometrik Amankan Hak Jemaah
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Muchamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemadanan data bersama Ditjen Dukcapil bertujuan mutlak untuk melindungi hak-hak hukum seluruh jemaah haji.
“Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Menhaj Irfan Yusuf.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan keandalan sistem biometrik Dukcapil yang kini telah mengover 98 persen penduduk melalui teknologi face recognition, sidik jari, dan retina mata.
Melalui integrasi biometrik ini, upaya kecurangan seperti penyerobotan antrean haji dipastikan bakal terdeteksi secara otomatis oleh sistem sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut, namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya,” terang Mendagri. (*)