Hikayat

Tausyiah

Info Ramadan

Kuliner

Quran

Info Imsakiyah

Jadwal Sholat

Berita Indonesia

Haji Tanpa Antre Dipastikan Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada

Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026

MerahPutih.com - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre. Sebab, penawaran tersebut dipastikan ilegal dan berisiko tinggi bagi calon jemaah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/4).

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," ujarnya.

Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, terdapat beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Namun, visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.

Baca juga:

Menhaj: WNI Nekat ke Saudi Tanpa Visa Haji Pasti Ditolak Masuk

Tak Ada Visa Haji Foruda 2026, DPR Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Maria mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," katanya.

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.

Bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu.

Baca juga:

Aplikasi 'Kawal Haji' Paksa Pelayanan Jemaah Jadi Super Responsif dan Transparan, Calon Haji Gak Perlu Takut Terlantar

Kementerian Haji dan Umrah pun mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi.

"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," tutupnya. (Pon)

Baca Artikel Asli