MerahPutih.com - DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak tegas dengan mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan praktik tidak etis, seperti mematok kaveling tenda di Arafah secara sepihak dan melakukan pungutan liar terhadap jamaah.
Baca juga:
Kemenhaj Larang KBIH Mengkavling Tenda Arafah, Siapkan Sanksi Bagi Yang Bandel
Kepada media di Jakarta, Jumat (22/5), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menilai tindakan KBIHU tersebut melanggar etika pelayanan haji dan membahayakan keselamatan jamaah.
“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia,” Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.
Pelanggaran Etika dan Keselamatan Jamaah
Abidin menekankan ibadah haji adalah amanah suci yang harus dijalankan dengan menjamin keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jamaah. Ia menegaskan negara harus bertindak tegas terhadap pihak yang memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Baca juga:
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Tim Pengawas Haji DPR RI bersama Komisi VIII berkomitmen mengawasi secara ketat pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Penyelenggara haji harus melindungi akses jamaah tanpa diskriminasi dan memastikan SOP terpadu antara Kemenhaj, PPIH, syarikah, dan otoritas Arab Saudi,” Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri
Polemik Tenda Arafah
Sebelumnya diberitakan Antara, Kemenhaj mencopot penanda yang dipasang sepihak oleh KBIHU di sejumlah tenda Arafah. Pihak syarikah yang membiarkan tempelan tersebut juga mendapat teguran.
Sejumlah tenda yang dikelola syarikah Rakeen maupun Duyuful Bait ditemukan memiliki tempelan nama kloter dan tulisan KBIHU, bahkan menggunakan logo syarikah agar terlihat resmi. (*)