MerahPutih.com - DPR meminta pemerintah menaikkan lagi besaran insentif diskon tiket pesawat menjadi 20 persen bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026.
Usulan ini dinilai penting untuk meringankan beban perjalanan masyarakat di tengah tingginya biaya transportasi. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan didorong melobi Kementerian Keuangan untuk merealisasikan besaran diskon tiket pesawat ramadan itu.
“Kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Senin (23/2).
Baca juga:
KAI Daop 1 Jakarta Beri Diskon Tiket Kereta 30 Persen, Sudah Berlaku Mulai 10 Februari 2026
Kemenkeu Pegang Kunci
Menurut dia, lobi Kemenhub ini penting karena terdapat empat komponen biaya penerbangan yang kewenangannya berada di Kemenkeu.
Yakni, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan (sparepart) pesawat.
Syaiful menekankan koordinasi antar kementerian harus dimanfaatkan untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya menjelang puncak arus mudik Lebaran.
"Selagi masih ada waktu," tandas pimpinan Komisi DPR yang membidangi urusan transportasi nasional itu.
Baca juga:
Garuda Indonesia Jamin Diskon Tiket Lebaran Tidak Ganggu Keuangan Perusahaan
Diskon Tiket Saat Ini 17-18%
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan pemerintah telah meluncurkan program stimulus ekonomi triwulan I pada 10 Februari 2026.
Program itu mencakup potongan harga tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 17–18 persen yang berlaku pada 14–29 Maret 2026. Dilansir Antara, kebijakan diskon ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. (*)