Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya

Kamis, 04 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah akan memberikan relaksasi proses pelunasan biaya haji kepada para calon jemaah haji 2026 yang terdampak bencana di Sumatera.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan, calon jemaah haji yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapatkan perpanjangan waktu untuk melunasi biaya.

"Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kami akan (beri) relaksasi di tiga daerah ini," ujar dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Pelunasan pembayaran haji ditetapkan pada Desember 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memberikan pengecualian terhadap para korban bencana di tiga provinsi tersebut.

"Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu pada Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kami relaksasi, kami bisa perpanjang," jelasnya.

Ia menekankan bahwa relaksasi ini hanya sebatas perpanjangan waktu saja dan tidak ada hal lain yang diberikan kepada calon jamaah haji yang terdampak banjir.

"Syarat seperti biasa ya. Maksudnya, normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," katanya.

Terkait dengan proses rekrutmen petugas haji di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dia mengatakan, akan menunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Proses ini baru bisa dilaksanakan setelah kondisi stabil dan menunggu kesiapan dari daerah masing-masing.

"Kami tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil," ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan