Bagaimana Sebenarnya Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa?
Jumat, 07 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Menyikat gigi minimal dua kali sehari dianjurkan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Namun, bagaimana halnya ketika bulan Ramadan? Apakah ada aturan khusus yang mengatur tentang menyikat gigi saat berpuasa?
Mengutip laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Baca juga:
Adapun, penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Baca juga:
Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta. (far)