Viral WNA Protes Tadarus Ramadan di Lombok, Kemenag Tegaskan SE Pengeras Suara Masjid

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Viral WNA Protes Tadarus Ramadan di Lombok, Kemenag Tegaskan SE Pengeras Suara Masjid

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Foto: dok. Kemenag)

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait insiden warga negara asing (WNA) yang memprotes kegiatan keagamaan pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus Al-Qur’an berlangsung.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (23/2).

Thobib menjelaskan, pedoman tersebut bertujuan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Baca juga:

Ramadan 2026 di Jakarta: Daftar Masjid dengan Iftar Gratis dan Agenda Spesial

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis:

  • Pengeras suara dalam, yang difungsikan di dalam ruangan masjid atau musala.
  • Pengeras suara luar, yang diarahkan ke luar ruangan.

Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel. Selain itu, surat edaran itu juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, antara lain:

  • Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.
  • Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit.
  • Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Untuk pelaksanaan Salat Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Sementara khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Adapun azan tetap menggunakan pengeras suara luar.

Baca juga:

Kemenag Perkuat Peran KUA, Kini Jadi Pusat Edukasi dan Konsultasi Keluarga

Khusus kegiatan syiar Ramadan, seperti Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara itu, Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Kemenag juga menegaskan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara masjid bukan hanya diterapkan di Indonesia. Sejumlah negara seperti Malaysia, Bahrain, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Suriah, hingga Turki juga menerapkan regulasi serupa. (Knu)

#Kementerian Agama #Kemenag #Ramadan 2026 #Masjid
Bagikan

Berita Terkait

Tok! 46 Negara Pilih Menag Nasaruddin Umar Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Dunia
Menag Nasaruddin Umar resmi terpilih jadi Presiden Pertama IAMI di IGIC 2026. Jakarta ditunjuk sebagai sekretariat permanen Majelis Imam Masjid Dunia!
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Tok! 46 Negara Pilih Menag Nasaruddin Umar Presiden Pertama Majelis Imam Masjid Dunia
Penembakan di Masjid Pakistan, 16 Orang Tewas
Baku tembak masih berlangsung antara para penyerang dan pasukan keamanan di lokasi kejadian yang berada di distrik Kohat, Khyber Pakhtunkhwa.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Penembakan di Masjid Pakistan, 16 Orang Tewas
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Doa merupakan bagian penting dalam perjalanan bangsa untuk menjaga persatuan sekaligus memohon keberkahan bagi Indonesia.
Dwi Astarini - Minggu, 02 Agustus 2026
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sebagai wujud rasa syukur sekaligus harapan agar bangsa tetap diberi persatuan, kedamaian, dan kemajuan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Bagikan