Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Viral WNA Protes Tadarus Ramadan di Lombok, Kemenag Tegaskan SE Pengeras Suara Masjid

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Viral WNA Protes Tadarus Ramadan di Lombok, Kemenag Tegaskan SE Pengeras Suara Masjid

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Foto: dok. Kemenag)

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait insiden warga negara asing (WNA) yang memprotes kegiatan keagamaan pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus Al-Qur’an berlangsung.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (23/2).

Thobib menjelaskan, pedoman tersebut bertujuan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Baca juga:

Ramadan 2026 di Jakarta: Daftar Masjid dengan Iftar Gratis dan Agenda Spesial

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis:

  • Pengeras suara dalam, yang difungsikan di dalam ruangan masjid atau musala.
  • Pengeras suara luar, yang diarahkan ke luar ruangan.

Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel. Selain itu, surat edaran itu juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, antara lain:

  • Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.
  • Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit.
  • Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Untuk pelaksanaan Salat Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Sementara khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Adapun azan tetap menggunakan pengeras suara luar.

Baca juga:

Kemenag Perkuat Peran KUA, Kini Jadi Pusat Edukasi dan Konsultasi Keluarga

Khusus kegiatan syiar Ramadan, seperti Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an, dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara itu, Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Kemenag juga menegaskan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara masjid bukan hanya diterapkan di Indonesia. Sejumlah negara seperti Malaysia, Bahrain, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Suriah, hingga Turki juga menerapkan regulasi serupa. (Knu)

#Kementerian Agama #Kemenag #Ramadan 2026 #Masjid
Bagikan

Berita Terkait

Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Dorong Gaya Hidup Sehat, Masjid At Taqwa Lengkapi Gym untuk Jamaah
Jamaah melakukan olahraga angkat beban (gym) gratis yang disediakan oleh pengurus di Masjid At Taqwa, Villa Pamulang, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Dorong Gaya Hidup Sehat, Masjid At Taqwa Lengkapi Gym untuk Jamaah
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Bagikan