Timwas DPR Selidiki Dugaan "Blokade" Tenaga Medis Haji Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 Mei 2025
Timwas DPR Selidiki Dugaan

Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Dok Kemenag)

Merahputih.com - Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025 DPR RI tengah mendalami laporan serius mengenai dugaan pembatasan akses bagi tenaga medis Indonesia untuk melayani jemaah haji.

Anggota Timwas Haji DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi mengaku menerima informasi adanya pembatasan dari pihak kesehatan pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kesehatan Indonesia di hotel-hotel.

Dalam sembilan hari ke depan, Timwas Haji DPR akan secara langsung memantau akses kesehatan jemaah haji Indonesia. Mereka juga akan berdialog dengan jemaah dan petugas haji guna mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk merumuskan akar permasalahan.

Baca juga:

Standar Seragam 8 Syarikah Saat Musim Haji 2025 Diyakini Bikin Nyaman Calon Jemaah

"Apakah ini karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah Arab Saudi atau ada masalah koordinasi dan pemahaman di pihak petugas haji Indonesia?," tanya Purnamasidi.

Purnamasidi menyayangkan situasi ini. Seharusnya, hal ini tidak terjadi jika Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) memahami sepenuhnya kebijakan dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Ia mempertanyakan mengapa larangan tersebut tidak diketahui oleh petugas kesehatan Indonesia, mengingat kebijakan ini kemungkinan besar bukan hal baru.

Selain isu kesehatan, Purnamasidi juga menyoroti sistem penempatan jemaah. Ia mencatat bahwa pemisahan suami istri dan pendamping lansia dari jemaah yang didampingi perlu menjadi perhatian untuk perbaikan pelayanan haji di masa mendatang.

Baca juga:

Jelang Puncak Haji, PPIH Terus Gelar Simulasi dan 60 Petugas MCR Dikerahkan Penuh Waspadai Kepadatan Ekstrem

"Masyarakat sudah membayar mahal untuk haji, jadi pelayanannya harus semakin baik, bukan malah menurun," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji. Purnamasidi berharap komunikasi antarpetugas lapangan dari kedua negara dapat ditingkatkan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat mengganggu pelayanan jemaah.

"Harapan saya, persoalan-persoalan ini hanya bersifat insidental dan kecil. Namun, kalau memang terjadi secara sistemik, harus segera diantisipasi dengan perbaikan menyeluruh," demikian Purnamasidi.

#Dana Haji #Biaya Haji #Ibadah Haji #Pansus Haji #Jemaah Haji #Jamaah Haji #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.

Berita Terkait

Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Kemenkes usulkan batas tarif MCU dan vaksinasi haji 2027 maksimal Rp 2,15 juta. SEB 3 Kementerian resmi terbit untuk berantas calo porsi haji!
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 8,83 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Bagikan