THR 3,1 Juta Pensiunan Mulai Cair 17 Maret, Ini Mekanisme Penyalurannya
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) per 17 Maret 2025. (ANTARA/HO-PT TASPEN)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengelarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 17 Maret 2025 kepada 3.146.637 peserta pensiun dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"PT TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta,” ujar Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (14/3).
Penyaluran THR ini bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Baca juga:
THR Enggak Cuma Numpang Lewat, Ini Tips Biar Uangnya Lebih Panjang Umur
THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Penyaluran THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025 dengan besaran yang didasarkan pada komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025.
Komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
THR tak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
Pihaknya memastikan penyaluran THR akan dilakukan dengan mengacu prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) agar dapat diterima dengan lancar dan tepat sasaran.
Bagi penerima yang terhitung pensiun mulai Februari 2025 dan/atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan pasca 28 Februari, maka THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret.
Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.
"Artinya, apabila seseorang memenuhi syarat untuk menerima THR sebagai aparatur negara dan juga sebagai penerima pensiun, mereka takkan menerima dua THR, tetapi hanya akan menerima satu THR, yaitu yang berjumlah lebih besar," katanya.
Dalam hal aparatur negara atau penerima pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada kedua posisi tersebut sebagai penerima sendiri dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ditolak Digelar saat Bulan Puasa karena Bertentangan dengan Nilai Agama
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu
Hal Unik Yang Terjadi di Tradisi Kupatan Setiap 8 Syawal di Indonesia