MerahPutih.com - Jam belajar mengajar bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan di Jakarta disesuaikan selama bulan suci Ramadan. Dalam aturan terbaru, sekolah paling lama berakhir pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi peserta didik agar dapat lebih fokus menjalankan ibadah sekaligus melakukan pembelajaran mandiri bersama keluarga selama Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) bersama yang diterbitkan pemerintah pusat melalui lintas kementerian.
“Kalau untuk Ramadan itu kita menyelaraskan dengan SE bersama, Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag. Kita sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan,” kata Nahdiana kepada wartawan, Kamis (19/2).
Baca juga:
Selama Ramadan, Jam 2 Siang Sekolah di Jakarta Sudah Tidak Boleh Ada Pelajaran
Dalam penyesuaian tersebut, aktivitas pembelajaran di sekolah akan berakhir lebih awal dari biasanya. Batas maksimal waktu belajar di sekolah ditetapkan hingga pukul 14.00 WIB.
“Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00,” ujarnya.
Menurut Nahdiana, penyesuaian waktu belajar tatap muka selama Ramadan bertujuan mendorong pembelajaran mandiri siswa di luar lingkungan sekolah.
“Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” pungkasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Jakarta dan menjadi bagian dari penyesuaian aktivitas selama bulan suci Ramadan. (Asp)