MerahPutih.com - Durasi belajar-mengajar sekolah di Jakarta selama bulan suci Ramaan 1447 Hijriah hanya sampai pukul 14.00 WIB, atau jam 2 siang.
Aturan jam belajar selama Ramadan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, kepada media, di Balai Kota, Kamis (19/2).
Ikuti Arahan Pemerintah Pusat
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi anak-anak untuk pembelajaran mandiri bersama keluarga serta kesempatan beribadah dengan baik di bulan Ramadan.
Nahdiana menegaskan aturan yang berlaku di Jakarta ini sudah selaras dengan surat edaran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB," tandas orang nomor satu di Dinas Pendidikan Jakarta itu, dilansir Antara.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan pengaturan pembelajaran selama Ramadan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang, tidak hanya aspek akademik.
“Momentum Ramadhan harus menjadi strategi untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno
Skema Pembelajaran Ramadan 2026 Instruksi Pemerintah Pusat
Hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026 sebagai berikut:
- 18–20 Februari 2026: pembelajaran di luar satuan pendidikan.
- 23 Februari–16 Maret 2026: pembelajaran tatap muka di sekolah dengan jam belajar maksimal hingga pukul 14.00 WIB.
- 23–27 Maret 2026: libur pasca-Ramadan.
(*)