Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain


Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym/aa
MerahPutih.com - Tidak terbitnya visa haji furoda oleh pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2025 menuai polemik. Sebab, hal tersebut merugikan calon jemaah haji yang sudah membayar dan siap berangkat.
Menanggapi persoalan tersebut, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan di musim haji tahun depan.
"Tentu kami sangat berharap ya, sangat berharap bagaimana ke depan kita perbaiki. Karena saya tahu betul bagaimana perasaan mereka yang furoda, sudah mendaftar, sudah izin keluarga, sudah terbayang-bayang melihat ka’bah," kata Muzzammil di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Sabtu (7/6).
"Itu semua orang datang itu bukan mau bisnis, orang datang mau ibadah. Orang datang rela mengeluarkan biayanya," sambungnya.
Alumni Universitas Indonesia ini berharap pemerintah hingga DPR RI melakukan koordinasi dan merumuskan perbaikan agar permasalahan tersebut tidak terulang.
Baca juga:
"Kita PKS melihat mereka tentu dengan keprihatinan, kita berharap Kementerian Agama bersama DPR, dan juga Kemlu, imigrasi dengan kedutaan Arab Saudi, kita bisa perbaiki," katanya.
Ia meminta pemerintah untuk memakai jatah dari negara lain. Hal ini karena beberapa negara, jemaah haji tidak terlalu banyak. Menurutnya, hal ini menjadi solusi alternatif untuk mengakomodasi keberangkatan jemaah haji furoda asal Indonesia.
"Ada jatah-jatah luar negeri yang negara-negara lain sudah pernah kita coba kunjungan PKS ke Uzbekistan, dan lain-lain, mereka tidak banyak jamaah hajinya," imbuhnya.
"Nah mungkin ini pertimbangan proporsional, jatah-jatah negara yang tidak digunakan itu bagus diserahkan ke Indonesia," tambahnya.
Menurutnya alternatif ini dapat dipertimbangkan agar keberangkatan haji furoda tidak menganggu antrean keberangkatan haji reguler. Apalagi, lanjutnya, lama antrean haji reguler di Indonesia telah mencapai waktu 15 tahun hingga 20 tahun.
"Lima belas tahun (antre), ada daerah yang sudah 20 tahun, ada daerah yang sudah lebih dari itu. Mudah-mudahan semakin baik ke depan jemaah hajinya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara

Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
