Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain

Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym/aa

MerahPutih.com - Tidak terbitnya visa haji furoda oleh pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2025 menuai polemik. Sebab, hal tersebut merugikan calon jemaah haji yang sudah membayar dan siap berangkat.

Menanggapi persoalan tersebut, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan di musim haji tahun depan.

"Tentu kami sangat berharap ya, sangat berharap bagaimana ke depan kita perbaiki. Karena saya tahu betul bagaimana perasaan mereka yang furoda, sudah mendaftar, sudah izin keluarga, sudah terbayang-bayang melihat ka’bah," kata Muzzammil di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Sabtu (7/6).

"Itu semua orang datang itu bukan mau bisnis, orang datang mau ibadah. Orang datang rela mengeluarkan biayanya," sambungnya.

Alumni Universitas Indonesia ini berharap pemerintah hingga DPR RI melakukan koordinasi dan merumuskan perbaikan agar permasalahan tersebut tidak terulang.

Baca juga:

Visa Haji Furoda Gagal Terbit karena Peraturan Ketat Arab Saudi, Menag: Pengembalian Uang Calon Jemaah Tergantung Agen

"Kita PKS melihat mereka tentu dengan keprihatinan, kita berharap Kementerian Agama bersama DPR, dan juga Kemlu, imigrasi dengan kedutaan Arab Saudi, kita bisa perbaiki," katanya.

Ia meminta pemerintah untuk memakai jatah dari negara lain. Hal ini karena beberapa negara, jemaah haji tidak terlalu banyak. Menurutnya, hal ini menjadi solusi alternatif untuk mengakomodasi keberangkatan jemaah haji furoda asal Indonesia.

"Ada jatah-jatah luar negeri yang negara-negara lain sudah pernah kita coba kunjungan PKS ke Uzbekistan, dan lain-lain, mereka tidak banyak jamaah hajinya," imbuhnya.

"Nah mungkin ini pertimbangan proporsional, jatah-jatah negara yang tidak digunakan itu bagus diserahkan ke Indonesia," tambahnya.

Menurutnya alternatif ini dapat dipertimbangkan agar keberangkatan haji furoda tidak menganggu antrean keberangkatan haji reguler. Apalagi, lanjutnya, lama antrean haji reguler di Indonesia telah mencapai waktu 15 tahun hingga 20 tahun.

"Lima belas tahun (antre), ada daerah yang sudah 20 tahun, ada daerah yang sudah lebih dari itu. Mudah-mudahan semakin baik ke depan jemaah hajinya," pungkasnya. (Pon)

#Haji Furoda #Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Ibadah Haji #Info Haji Dan Umrah #Iqra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
KPK mendalami proses penjualan kuota haji tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Dari total BPIH 2025, sebesar Rp55.431.750,78 dibayar langsung oleh jamaah (Bipih), sementara sisanya sebesar Rp33.978.508,01 ditanggung oleh nilai manfaat dana haji
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan