Pemprov DKI Ikuti Aturan Pemerintah untuk Pencairan THR bagi ASN

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Ikuti Aturan Pemerintah untuk Pencairan THR bagi ASN

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (foto: MP/Asropih)

MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku siap untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DKI Jakarta. Dari sisi ketersediaan anggaran, kata Pramono, Pemprov DKI telah siap menyalurkan THR untuk ASN.

Pramono memastikan seluruh perangkat kerja di lingkungan Pemprov DKI akan mendapatkan hak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Bagi Pemerintah DKI Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, enggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu," ucapnya.

Pramono menegaskan pihaknya mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penyaluran THR bagi ASN.

Baca juga:

Agar THR Tak Cepat Ludes, Simak Cara Mengelola Uang Lebaran dengan Bijak



Pemprov DKI, kata dia, akan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," ujarnya.(Asp)

Baca juga:

Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Laporkan Perusahaan via Website Kemenaker

#DKI Jakarta #THR #ASN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
Waskita menyebut, secara keseluruhan, pekerjaan LRT Jakarta telah mendekati akhir.
Dwi Astarini - 45 menit lalu
Waskita Kejar Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai yang Diresmikan Akhir Agustus
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - 2 jam, 38 menit lalu
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
JPO tersebut sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
JPO Depan Gedung DPR tak Punya Akses Tangga, ini Kata Gubernur Pramo Anung
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Pembangunan MRT Jakarta merupakan salah satu dari tiga mandat yang diberikan pemerintah pusat kepada MRT Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Progres Pembangunan MRT Lanjutan Bundaran HI ke Kota sudah Capai 63 Persen
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Pemprov DKI terus memperluas skema creative financing, kerja sama pemanfaatan aset, serta pemenuhan kewajiban pengembang untuk membiayai infrastruktur dan fasilitas publik.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemprov DKI Tawarkan 40 Aset dengan Potensi Investasi Rp 22,37 Triliun
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Bagikan