MerahPutih.com - Menjelang Idul Adha yang tinggal beberapa waktu lagi, lurah, camat, Satpol PP, Bina Marga, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta unsur masyarakat diminta melakukan pengawasan terutama terhadap aktivitas penjualan hewan kurban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarang pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) sebagai lokasi berjualan menjelang Hari Raya Iduladha 2026/1447 Hijriah.
Penggunaan Fasos-Fasum sebagai tempat berjualan hewan kurban berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.
"Kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho kepada wartawan, Kamis (7/5).
Baca juga:
Jelang Idul Adha 2026, Legislator Ingatkan jangan Sampai Hewan Kurban Berpenyakit Beredar
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar tidak ada pedagang yang melanggar aturan, termasuk terkait ketertiban umum, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang dapat berdampak pada kesehatan lingkungan.
"Semua ini saling berkesinambungan, mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan," terangnya.
Pengawasan juga difokuskan pada kesehatan hewan kurban, mulai dari kesesuaian syariat Islam hingga kelengkapan administrasi kesehatan hewan.
Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan harus sigap dalam memastikan seluruh proses penjualan hingga penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai ketentuan.
"Mudah-mudahan Idul Adha tahun ini berjalan dengan baik seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan kewaspadaan harus terus dilakukan," pungkasnya. (Asp).