MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan kebijakan potongan tarif transportasi untuk periode Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan ini mencakup seluruh moda transportasi utama, mulai dari kereta api, kapal laut, penyeberangan, bus, hingga pesawat udara. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Program diskon ini diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal yang lebih aman dan efisien selama periode Lebaran.
Untuk sektor penyeberangan, pemerintah memberikan potongan tarif jasa kepelabuhanan hingga 100 persen atau setara dengan pengurangan sekitar 21,9 persen dari tiket terpadu.
Kebijakan ini berlaku selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
Dengan insentif tersebut, harga tiket kapal penyeberangan diharapkan lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarpulau menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Baca juga:
Pemerintah Targetkan H-10 Lebaran 2026 'Zero Potholes', Jalur Pantura Dikebut Bebas Lubang
Sementara itu, pada angkutan laut, diskon sebesar 30 persen diberikan bagi penumpang kelas ekonomi di seluruh trayek kapal perintis dan kapal penumpang yang mendapatkan subsidi pemerintah (PSO).
Potongan tarif ini berlaku pada 11 Maret hingga 5 April 2026, atau selama 26 hari masa angkutan Lebaran.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga aksesibilitas transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
Di sektor perkeretaapian, pemerintah menetapkan diskon 30 persen khusus untuk tiket kelas ekonomi.
Program ini berlaku selama 16 hari, yakni pada 14 hingga 29 Maret 2026.
Dengan adanya potongan harga tersebut, masyarakat diharapkan semakin tertarik memanfaatkan kereta api sebagai moda transportasi utama saat mudik, mengingat kapasitas besar dan tingkat keselamatan yang relatif tinggi.
Baca juga:
Warga Jakarta yang Mudik Lebaran 2026 Wajib Lapor RT/RW, Ini Imbauan Gubernur Pramono
Untuk angkutan udara, potongan harga tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik diberikan sebesar 17 hingga 18 persen.
Diskon ini berlaku untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026, sementara pembelian tiket sudah dapat dilakukan sejak 10 Februari 2026.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat yang biasanya mengalami lonjakan signifikan saat musim mudik Lebaran.
Dengan kombinasi kebijakan diskon tarif dan kesiapan armada di seluruh moda transportasi, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama mudik Lebaran 2026 dapat berjalan aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga dan kelancaran arus transportasi nasional. (Knu)