Mekanisme Pemberian Bantuan Hari Raya Uang Tunai Diserahkan ke Aplikator

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Maret 2025
Mekanisme Pemberian Bantuan Hari Raya Uang Tunai Diserahkan ke Aplikator

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

MerahPutih.com - Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. dengan mengimbau memberikan Bantuan Hari Raya dengan uang tunai.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya (BHR) atau Lebaran kepada pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring diserahkan kepada perusahaan berbasis aplikasi (aplikator) masing-masing.

"Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3).

Menaker memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir daring akan diresmikan.

Baca juga:

THR Korban PHK Sritex Dijamin Cair Sebelum Lebaran, Pembayaran Upah Tengah Diselesaikan

SE ini nantinya menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dan kurir/pengemudi yang saling mendukung dan menghargai.

Selain itu, bonus ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah serta bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para pekerjanya yang berbasis mitra tersebut.

BHR sendiri diimbau untuk dicairkan dalam bentuk uang tunai, berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif para mitra pengemudi dan kurir. Besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.

#THR #Info Ramadhan #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Bagikan