Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran

Posko Pengaduan THR 2024 di Tangerang Kota. Foto: Dok/Pemkot Tangerang

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, per Rabu (26/3).

Dari 1.407 aduan tersebut, 806 di antaranya merupakan aduan THR belum dibayar dari perusahaan, lalu 300 aduan terkait sudah dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, dan 301 laporan terlambat membayar karena sudah terkonfirmasi.

“Hingga saat ini jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 903 perusahaan,” kata Sunardi.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, Kemnaker akan terus melakukan pemantauan proses pembayaran THR pekerja.

Baca juga:

KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR

“Pemerintah yang dalam hal ini Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” katanya.

Kemnaker juga telah membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia guna menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan keagamaan tersebut.

Posko ini dibuka untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan.

Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.

“Kita tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7 Lebaran,” ujarnya.

Pembayaran THR, tegas ia, merupakan tanggung jawab perusahaan kepada para pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan positif.

#THR #Kemenaker #Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Bagikan