Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
Posko Pengaduan THR 2024 di Tangerang Kota. Foto: Dok/Pemkot Tangerang
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, per Rabu (26/3).
Dari 1.407 aduan tersebut, 806 di antaranya merupakan aduan THR belum dibayar dari perusahaan, lalu 300 aduan terkait sudah dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, dan 301 laporan terlambat membayar karena sudah terkonfirmasi.
“Hingga saat ini jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 903 perusahaan,” kata Sunardi.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan, Kemnaker akan terus melakukan pemantauan proses pembayaran THR pekerja.
Baca juga:
KPK Ingatkan Pejabat Jangan Peras Pihak Swasta Lewat Modus THR
“Pemerintah yang dalam hal ini Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” katanya.
Kemnaker juga telah membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia guna menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan keagamaan tersebut.
Posko ini dibuka untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan.
Terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
“Kita tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7 Lebaran,” ujarnya.
Pembayaran THR, tegas ia, merupakan tanggung jawab perusahaan kepada para pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan positif.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’