Jemaah Calon Haji Diminta Taati Peraturan, Ada Pengawasan Intel Sampai Ancaman Ditangkap
Jemaah calon haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok Kemenag)
MERAHPUTIH.COM - JEMAAH calon haji diminta menjaga sikap saat berada di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madina. Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah Harun Al Rasyid mengatakan setidaknya ada enam hal yang terlarang dilakukan jemaah calon haji.
Pertama, mengambil barang yang tercecer, baik di dalam ataupun di pelataran masjid. Menurut Harun, banyak CCTV di sana sehingga berpontensi dicurigai sebagai pencuri. “Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana," jelas Harun di Makkah, Arab Saudi, dikutip Jumat (16/5).
Kedua, dilarang berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama. Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Kakbah. “Ini akan diusir Askar. Mereka akan bilang 'ruh ruh, pergi, pergi!'," kata Harun.
Ketiga, dilarang membentangkan spanduk atau identitas apa pun tanda yang mencirikan kelompoknya. Baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu.
Baca juga:
3 Kriteria Jemaah yang Layak Mendapat Badal Haji
Keempat, jangan pernah membuang sampah sembarangan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak menemukan, disimpan dulu hingga menemukan tempat sampah. "Kita jaga sikap kita di kedua masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan intel," ungkapnya.
Kelima, tidak diperkenankan merokok. "Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan," katanya.
Keenam, berswafoto dengan menggunakan barang tertentu di depan Kakbah. Harun mengatakan berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur, melainkan juga dihukum.
"Kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar," pesan Harun. (knu)
Baca juga:
Sutiah Sunyoto, Jemaah Haji Tertua Berusia 107 Tahun Berjalan Kaki di Bawah Panas Terik Tanah Suci
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!