Jemaah Calon Haji Diminta Taati Peraturan, Ada Pengawasan Intel Sampai Ancaman Ditangkap
Jemaah calon haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok Kemenag)
MERAHPUTIH.COM - JEMAAH calon haji diminta menjaga sikap saat berada di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madina. Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah Harun Al Rasyid mengatakan setidaknya ada enam hal yang terlarang dilakukan jemaah calon haji.
Pertama, mengambil barang yang tercecer, baik di dalam ataupun di pelataran masjid. Menurut Harun, banyak CCTV di sana sehingga berpontensi dicurigai sebagai pencuri. “Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana," jelas Harun di Makkah, Arab Saudi, dikutip Jumat (16/5).
Kedua, dilarang berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama. Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Kakbah. “Ini akan diusir Askar. Mereka akan bilang 'ruh ruh, pergi, pergi!'," kata Harun.
Ketiga, dilarang membentangkan spanduk atau identitas apa pun tanda yang mencirikan kelompoknya. Baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu.
Baca juga:
3 Kriteria Jemaah yang Layak Mendapat Badal Haji
Keempat, jangan pernah membuang sampah sembarangan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak menemukan, disimpan dulu hingga menemukan tempat sampah. "Kita jaga sikap kita di kedua masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan intel," ungkapnya.
Kelima, tidak diperkenankan merokok. "Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan," katanya.
Keenam, berswafoto dengan menggunakan barang tertentu di depan Kakbah. Harun mengatakan berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa dikelirupahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur, melainkan juga dihukum.
"Kalau foto yang wajar saja. Kalau foto jangan waktu tawaf, karena tawaf itu ibadah seperti salat. Foto bisa setelah tawaf atau sebelum tawaf, tapi dalam batas yang wajar," pesan Harun. (knu)
Baca juga:
Sutiah Sunyoto, Jemaah Haji Tertua Berusia 107 Tahun Berjalan Kaki di Bawah Panas Terik Tanah Suci
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi