Harga Beras di Atas Ketentuan Pemerintah Jelang Ramadan Ini, Distributor Naikkan Harga ke Pedagang
Beras. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024, HET untuk beras medium (SPHP) pada zona 1 sebesar Rp 12.500 per kilogram (wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), zona 2 sebesar Rp 13.100 per kilogram (wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan zona 3 Rp 13.500 per kilogram (Maluku dan Papua).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menemukan adanya harga beras di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dijual di salah satu toko beras saat inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Kami temukan masih ada beras medium yang dijual di atas HET Rp 12.500 per kilogram,” kata Mentan Amran.
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan adanya penjualan beras medium yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp12.500 per kilogram (kg).
Baca juga:
Pemprov DKI Bakal Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang dan Selama Ramadan, Jual Beras 2,5 Kilogram
Saat berdialog dengan pedagang, Mentan menemukan permasalahan harga beras di atas HET tidak semata-mata berasal dari pedagang, tetapi juga diakibatkan oleh distributor dan pabrik beras yang menjual dengan harga lebih mahal dari yang seharusnya.
“Kami mendapati bahwa pedagang mengambil beras dengan harga yang sudah lebih tinggi dari HET. Ini artinya ada permasalahan di tingkat distributor ataupun pabrik beras yang harus segera ditelusuri,” ujar Mentan.
Mentan langsung menginstruksikan Satgas Pangan Mabes Polri dan Dirkrimsus Polda setempat untuk segera melakukan penelusuran dan menindak pihak-pihak yang memainkan harga beras.
Langkah tegas itu diambil, kata ia, untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau. Padahal, produksi beras diproyeksikan akan melimpah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan mencapai 8,67 juta ton pada masa panen pertama Januari-Maret 2025.
Proyeksi tersebut meningkat 52,32 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebesar 5,69 juta ton, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menaikkan harga beras apalagi dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
“Saya minta agar segera dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah amanat Presiden Prabowo untuk menyiapkan pangan yang terjangkau, harga stabil, dan tidak membebani masyarakat, khususnya menjelang Ramadan hingga Idul Fitri,” tegasnya.
Amran juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha untuk tidak menjual bahan pangan di atas HET yang telah ditetapkan. Pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang mencoba mempermainkan harga bahan pokok.
“Dulu dikambinghitamkan adalah kurang stok sehingga harga beras tinggi. Sekarang panen kita naik 52 persen, Januari, Februari, Maret, itu kata BPS," ucap Mentan.
Mentan bersama Wamentan melakukan sidak di salah satu toko beras di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Turut hadir pula Satgas Pangan Mabes Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah, Kapolres Magelang, dan Dandim Magelang. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Indonesia Surplus Beras 3,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Jangan Abaikan Petani
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ditolak Digelar saat Bulan Puasa karena Bertentangan dengan Nilai Agama
Kementan Janji Serap 4 Juta Ton Gabah Petani di 2026
Pemerintah Bersiap Ekspor Beras Setelah Swasembada