MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur Pramono Anung menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2026/1447 Hijriah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan kebijakan WFA dapat membantu mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran. Dengan pengaturan tersebut, masa libur Idulfitri diperkirakan mencapai total 13 hari.
“Tujuannya mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat menikmati momentum Lebaran bersama keluarga,” kata Khoirudin, Kamis (26/2).
Baca juga:
Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan
Khoirudin menjelaskan, kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang juga didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pemerintah pusat turut mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta kepala daerah mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan pekerja menjalankan WFA pada tanggal yang telah ditentukan.
Baca juga:
Libur Lebaran 2026, Pemprov Jakarta Ikuti Skema WFA Pemerintah Pusat
Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyatakan pengaturan tersebut memungkinkan masyarakat memulai mudik lebih awal tanpa harus menunggu cuti bersama resmi.
Jika dihitung sejak akhir pekan sebelum masa WFA, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.
“Sehingga mereka dapat menikmati libur Lebaran selama 13 hari. Dengan jadwal seperti itu, pekerja punya waktu lebih fleksibel untuk mudik hingga tidak perlu terburu-buru kembali ke kota,” ujar Inggard. (Asp)