DPR Ungkap Modus Perusahaan Hindari THR, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
DPR Ungkap Modus Perusahaan Hindari THR, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Pelanggaran yang terus berulang setiap tahun dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy di Jakarta, Rabu (25/2).

Berdasarkan catatan Ombudsman RI tercatat selama musim THR 2025, pengaduan terkait pelanggaran THR cukup tinggi.

Baca juga:

Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR

Sampai periode pembayaran, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, baik karena THR tidak dibayar maupun tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

Menurut Romy, setiap menjelang hari raya keagamaan, persoalan THR selalu kembali mencuat dengan pola yang hampir serupa. Suara para pekerja yang dirugikan seolah menjadi “kaset usang yang terus berputar”, yakni keluhan yang sama, tuntutan yang sama, tetapi tanpa penyelesaian yang tuntas.

Ungkapan ini menggambarkan situasi di mana persoalan berulang tanpa perubahan berarti, seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perbaikan sistemik.

"Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” ujarnya.

Baca juga:

THR Pekerja Diusulkan Dicairkan 2 Minggu Sebelum Lebaran 2026

Ia juga mengungkap adanya berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran. Praktik-praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum.

“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan

Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” tegasnya. (Pon)

#Lebaran 2026 #THR #Komisi IX DPR #Karyawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

DPR Dorong Kepala BGN Nanik S. Deyang Benahi MBG, Soroti 3 Tantangan Utama
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, didorong segera membenahi program Makan Bergizi Gratis. DPR soroti transparansi anggaran hingga pengawasan keamanan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Dorong Kepala BGN Nanik S. Deyang Benahi MBG, Soroti 3 Tantangan Utama
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67 Triliun, DPR Minta Kualitas Makanan Tetap Terjaga
Komisi IX DPR RI meminta pemotongan anggaran program Makan Bergizi Gratis 2026 tidak mengurangi kualitas nutrisi dan higienitas makanan bagi penerima.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Anggaran MBG Dipangkas Rp 67 Triliun, DPR Minta Kualitas Makanan Tetap Terjaga
Hantavirus Ancam Dunia, DPR Desak Pemerintah Siapkan Deteksi Dini
Kasus hantavirus kini sudah muncul di Indonesia. Komisi IX DPR pun meminta pemerintah untuk memperkuat deteksi dini.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Hantavirus Ancam Dunia, DPR Desak Pemerintah Siapkan Deteksi Dini
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, DPR Dukung Langkah Prabowo
Anggota DPR Irma Chaniago mendukung langkah Prabowo memerintahkan KSP mengawasi program MBG. Dugaan jual beli titik dapur MBG ikut disorot.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, DPR Dukung Langkah Prabowo
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, dorong perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Komisi IX DPR Soroti BPJS Ketenagakerjaan Belum Jangkau Pekerja Informal
Perpres Ojol 8 Persen Disambut DPR, Pendapatan Driver Diprediksi Naik
Komisi IX DPR mengapresiasi Perpres ojol 8 persen. Pendapatan driver berpotensi naik menjadi 92 persen.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Perpres Ojol 8 Persen Disambut DPR, Pendapatan Driver Diprediksi Naik
UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Implementasi di Lapangan
UU PPRT akhirnya disahkan DPR setelah 22 tahun. Komisi IX menekankan pentingnya implementasi agar perlindungan pekerja rumah tangga benar-benar terasa.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Implementasi di Lapangan
Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kuota Penerima Bantuan Iuran JKN
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR
Didik Setiawan - Rabu, 15 April 2026
Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kuota Penerima Bantuan Iuran JKN
Bagikan