Merahputih.com - Haji ilegal dan penggunaan visa non-prosedural kini menjadi sorotan tajam setelah aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib mematuhi jalur resmi penyelenggaraan ibadah haji demi menghindari risiko hukum yang fatal di Tanah Suci.
Peringatan Keras Dampak Hukum Haji Ilegal
Penangkapan tiga WNI pada Rabu (29/4) mengungkap praktik penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Aparat keamanan Makkah mengamankan barang bukti berupa komputer, uang tunai, hingga kartu identitas haji palsu.
Baca juga:
Arab Saudi Berikan Proteksi Risiko Penyakit Akibat Cuaca Panas Ekstrem Bagi Jemaah Haji
Mirisnya, dua pelaku menggunakan atribut yang menyerupai petugas resmi Indonesia untuk meyakinkan calon korban.
Abidin Fikri menilai tindakan tegas otoritas Arab Saudi sangat krusial untuk melindungi ketertiban ibadah. Beliau menekankan bahwa jalur resmi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen perlindungan negara terhadap hak-hak jemaah.
Praktik non-prosedural ini mengancam jemaah dengan sanksi berat, mulai dari penahanan hingga larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu lama.
“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran penting bahwa penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).
Investigasi Menyeluruh dan Sanksi Petugas
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini menginstruksikan Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, dan KJRI Jeddah untuk memantau kasus ini secara intensif. Abidin menyoroti potensi keterlibatan oknum dalam sindikat ini. Jika hasil investigasi membuktikan adanya petugas haji yang bermain, ia menuntut tindakan tanpa kompromi.
Baca juga:
KPK Periksa 3 Bos Travel, Dalami Mekanisme Pembagian Kuota Haji
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas politisi asal Dapil Jawa Timur IX tersebut.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen memperkuat pengawasan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap aman dan tertib. Pemerintah perlu memperluas edukasi publik mengenai bahaya tawaran haji instan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem resmi tetap terjaga dan tidak ada lagi warga yang menjadi korban penipuan.