MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo bakal membuka Posko Pengaduan Masalah THR Keagamaan 2025 H-7 Lebaran hingga H+7 Idul Fitri. Warga yang belum menerima THR sesuai aturan, maka bisa segera melapor ke Disnaker.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan, pihaknya bakal membuka posko aduan THR Keagamaan 2025 H-7 Lebaran hingga H+7 Idul Fitri. Kehadiran posko aduan THR tersebut menunggu surat edaran (SE).
“Kami masih menunggu pengumuman Surat Edaran THR 2025 bagi pegawai swasta dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Widyastuti, Kamis (13/3).
Ia menyebutkan, posko aduan THR Kota Solo akan dipusatkan di kantor Disnaker, Jl. Slamet Riyadi No.306, Solo, Jawa Tengah.
Baca juga:
Widyastuti menjelaskan, ada sejumlah warga yang membuat aduan dengan mendatangi kantor Posko Pengaduan Masalah THR Keagamaan 2024. Namun, ia tidak menjelaskan jumlah aduannya secara detail.
“Banyak yang datang ke sini, ada perusahaan yang dicicil, tidak sekali bayar, kemudian jumlahnya lebih kecil dari seharusnya. Sesuai regulasi, THR dibayarkan satu kali gaji,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo, Wahyu Haryanto mengungkapkan, THR merupakan kebijakan perusahaan sesuai dengan peraturan. Atas dasar itu perusahaan harus patuh.
“Kami selalu mendorong kepada perusahaan, kepada anggota, untuk memberikan hak pekerja berupa THR sesuai aturan dari pemerintah,” ungkap Wahyu.
Baca juga:
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menunda pengumuman surat edaran pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2025 bagi pekerja swasta.
Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman peraturan pemberian THR aparatur sipil negara. (Ismail/Jawa Tengah)

